Kontroversi Penumpang Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Jangan Buat Kegaduhan, Revisi Inmendagri!

Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer menyatakan penerbitan UU itu sangat bermotif dan beraroma bisnis.

Editor: Mohamad Yusuf
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Aktivitas terminal 2E dan 2F Bandara Soekarno-Hatta terus dipadati pengunjung, pasca penurunan status PPKM menjadi level 2, Sabtu (23/10/2021) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kontroversi keharusan penggunaan PCR sebagai syarat terbang membuat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mendapat sorotan.

Pasalnya dikeluarkannya syarat perjalanan udara wajib PCR melalui Instruksi Mendagri No 53 tahun 2021 sangat memberatkan masyarakat.

Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer menyatakan penerbitan UU itu sangat bermotif dan beraroma bisnis.

.

JoMan mempertanyakan keputusan Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tersebut.

"Dugaan saya ada aroma bisnis dari keputusan syarat PCR ini. Kabarnya stok bahan PCR berlimpah sementara masyarakat sudah berkurang ikut tes ini. Saya dengar banyak yg mau kadaluwarsa stok PCRnya," kata Noel, dalam siaran tertulisnya, Minggu (24/10/2021).

JoMan, mendesak agar mafia kesehatan berhenti mengambil keuntungan dari penetapan syarat PCR dan antigen beserta turunannya.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Noel juga meminta agar Mendagri Tito Karnavian menyerap aspirasi masyarakat. Bahwa aturan keharusan menggunakan PCR itu merugikan banyak kelompok.

Noel menyebut sejumlah pihak yang dirugikan yakni penumpang, pihak travel, maskapai, hotel dan para pelaku UMKM.

"Saya tak mengerti jalan pikiran Pak Tito. Harusnya jangan membuat kegaduhan baru yang hanya merusak citra presiden jokowi yang berpihak kepada rakyat yang sedang susah. Instruksi Mendagri itu harus direvisi, pembatasan kegiatan itu wajib tapi tidak memberatkan. Cukup antigen dan vaksin harusnya sudah bagus," tandas Noel.

Aktivis 98 ini juga mengkritisi satgas penanganan covid yang tidak berbasis data dalam mengeksekusi keputusan.

Seharusnya ketika menyetujui pelonggaran jumlah pesawat sampai 100 persen, maka regulasi pembatasan lain dilonggarkan.

"Ini kan tidak. Mobilitas udara dinaikkan. Tapi syarat malah diperketat. Harusnya sama saja dengan yang lalu. Tinggal pengawasan aja yang ketat," ucapnya.

Aturan wajib tes RT PCR

Aturan wajib tes RT PCR calon penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 akan dievaluasi bertahap.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, jika berjalan baik, maka tidak menutup kemungkinan aturan wajib tes RT PCR juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved