Kontroversi Penumpang Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Jangan Buat Kegaduhan, Revisi Inmendagri!
Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer menyatakan penerbitan UU itu sangat bermotif dan beraroma bisnis.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kontroversi keharusan penggunaan PCR sebagai syarat terbang membuat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mendapat sorotan.
Pasalnya dikeluarkannya syarat perjalanan udara wajib PCR melalui Instruksi Mendagri No 53 tahun 2021 sangat memberatkan masyarakat.
Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer menyatakan penerbitan UU itu sangat bermotif dan beraroma bisnis.
.
JoMan mempertanyakan keputusan Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tersebut.
"Dugaan saya ada aroma bisnis dari keputusan syarat PCR ini. Kabarnya stok bahan PCR berlimpah sementara masyarakat sudah berkurang ikut tes ini. Saya dengar banyak yg mau kadaluwarsa stok PCRnya," kata Noel, dalam siaran tertulisnya, Minggu (24/10/2021).
JoMan, mendesak agar mafia kesehatan berhenti mengambil keuntungan dari penetapan syarat PCR dan antigen beserta turunannya.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Noel juga meminta agar Mendagri Tito Karnavian menyerap aspirasi masyarakat. Bahwa aturan keharusan menggunakan PCR itu merugikan banyak kelompok.
Noel menyebut sejumlah pihak yang dirugikan yakni penumpang, pihak travel, maskapai, hotel dan para pelaku UMKM.
"Saya tak mengerti jalan pikiran Pak Tito. Harusnya jangan membuat kegaduhan baru yang hanya merusak citra presiden jokowi yang berpihak kepada rakyat yang sedang susah. Instruksi Mendagri itu harus direvisi, pembatasan kegiatan itu wajib tapi tidak memberatkan. Cukup antigen dan vaksin harusnya sudah bagus," tandas Noel.
Aktivis 98 ini juga mengkritisi satgas penanganan covid yang tidak berbasis data dalam mengeksekusi keputusan.
Seharusnya ketika menyetujui pelonggaran jumlah pesawat sampai 100 persen, maka regulasi pembatasan lain dilonggarkan.
"Ini kan tidak. Mobilitas udara dinaikkan. Tapi syarat malah diperketat. Harusnya sama saja dengan yang lalu. Tinggal pengawasan aja yang ketat," ucapnya.
Aturan wajib tes RT PCR
Aturan wajib tes RT PCR calon penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 akan dievaluasi bertahap.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, jika berjalan baik, maka tidak menutup kemungkinan aturan wajib tes RT PCR juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan masih berfokus pada penerapan aturan ini di moda transportasi udara atau pesawat.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
"Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas, dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap."
"Dan apabila hasilnya baik, tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan, hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku
dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual, Kamis (21/10/2021).
Pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Adalah Keniscayaan
"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," jelasnya.
Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara, sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.
"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Prof Wiku.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Terkecuali, bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, sserta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.
Dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;
g. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid- 19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya.
Dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
SE ini juga mengatur pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K /L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19.
Dan, fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan
6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (Rina Ayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/terminal-2-bandara-soetta2.jpg)