Virus Corona Tangerang
Ombudsman Sidak Bandara Soetta Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Ini Hasil Temuannya
Dalam sidak dan kunjungannya, Tim Ombudsman Banten memberikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen seluruh petugas dan aparat satuan tugas gabungan
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDARA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (24/10/2021).
Tim Ombudsman Banten yang terdiri dari Zainal Muttaqin (Kepala Keasistenanan Pemeriksaan Laporan), Adam Sutisnawinata, dan Ai Siti Hajizah melakukan pemeriksaan penerapan prosedur untuk penumpang pada Kedatangan Internasional.
“Mencermati perkembangan pandemi serta pemberitaan beberapa waktu terakhir, Ombudsman memandang perlu untuk kembali memastikan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan, terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Zainal, Minggu (24/10/2021).
.
Tim Ombudsman Banten ditemui langsung oleh Komandan Satuan Tugas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kolonel Tek Sunu Eko beserta jajaran.
Sunu menjelaskan alur prosedur yang harus dilalui oleh penumpang internasional setibanya di Bandara.
“Setidaknya ada sembilan tahapan yang harus dilalui penumpang internasional di sini. Ada beberapa instansi yang tergabung dalam satuan tugas Covid-19 bandara (AP II, Otoritas Bandara, Kemenkes, Satgas Udara, Imigrasi, Polres bandara, Avsec) yang bersama-sama menjalankan seluruh prosedur dijalankan dengan cermat dan ketat, membagi mana penumpang yang akan karantina di Wisma Atlet atau di Hotel yang sudah bekerja sama dengan Satgas. Semua untuk untuk memastikan agar Covid-19 dari luar dapat dicegah sejak di pintu masuk,” ungkap Sunu.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Prosedur tersebut mengacu antara lain pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Sunu juga mengutarakan ketentuan internasional yang secara khusus mengatur prosedur dan protokol keselamatan yang berlaku di Bandara.
“Regulasi internasional ini juga wajib dipatuhi. Jika tidak, Bandara Soekarno-Hatta bisa terkena banned,” kata Sunu.
Dalam sidak dan kunjungannya, Tim Ombudsman Banten memberikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen seluruh petugas dan aparat satuan tugas gabungan terpadu yang bekerja di garis depan memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
“Dengan kerja sama dan koordinasi antar instansi yang baik, kami melihat sistem yang ada telah berjalan cukup efektif. Namun, evaluasi dan peningkatan sistem dan layanan juga tetap perlu terus dilakukan,” tutur Zainal.
Kuncinya, sambung Zainal, pada penegakan prosedur dan aturan secara konsisten.
Dari hasil pengamatan langsung dan penjelasan yang diperoleh Tim Ombudsman Banten, Zainal mengutarakan adanya situasi yang memerlukan diskresi Satgas karena tidak diatur dalam ketentuan atau regulasi.
Misalnya, urai Zainal, ketentuan bagi balita yang bepergian bersama orang tua yang masuk dalam kategori dikarantina di Wisma Atlet, dan bagi penumpang yang tidak memiliki biaya untuk menyewa hotel selama karantina khususnya WNI.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ombudsman-sidak-Terminal-3-Bandara-Internasional-Soekarno-Hatta.jpg)