Kisruh Sengketa, Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Pengadaan Lahan SDN Kiara Payung

"Kami akan melakukan pendekatan untuk membicarakan hal ini kepada ahli waris, agar nantinya proses assesment ini dapat dilaksanakan secara normal."

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid menyatakan menghormati dan akan menjalankan  keputusan  pengadilan terkait lahan SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. Hal ini disampaikan Sekda saat menggelar keterangan pers di Ruang Rapat Wareng Gd. Kantor Bupati Tangerang, Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNTAGERANG, TIGARAKSA - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid menyatakan menghormati dan akan menjalankan  keputusan  pengadilan terkait lahan SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji.

Hal ini disampaikan Sekda saat menggelar keterangan pers di Ruang Rapat Wareng Gd. Kantor Bupati Tangerang, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya itu berarti, uang pengganti yang dituntut ahli waris segera akan dibayarkan.

Namun proses itu menunggu appraisal dan penganggaran dahulu. 

"Tim independen akan melakukan appraisal sehingga kita tahu besaran anggarannya, baru nanti akan kita anggarkan, Insya Allah penganggarannya di Tahun 2022," ujar Maesyal.

Sebagaimana diketahui putusan Pengadilan Nengeri (PN) Tangerang tanggal 23 Juli 2020, ditegaskan dalam poin kelima.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Yaitu menghukum tergugat 1 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bayar ganti rugi kepada tergugat (ahli waris) melalui mekanisme pembayaran ganti rugi.

Sebagaimana diatur dalam UUD nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dan hasil putusan PN Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang menguatkan putusan PN Tangerang No 113/PDT.G/2019/PN Tangerang, sesuai dengan keputusan tanggal 9 Maret 2021, maka pemerintah menghormati putusan ini.

Sekaligus merespon dan menerima untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran apresial tanah yang diproses hukum tersebut.

"Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (Provinsi Banten) tanggal 9 Maret 2021, kami dari Pemerintah Daerah untuk merencanakan pelaksanaan penganggaran appraisal tanah yang diproses secara hukum, dalam hal ini adalah tanah di SDN Kiara Payung," ucap Maesyal.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Selain itu, menyikapi renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut yang tanpa ada persetujuan ahli waris, Maesyal juga menjawab, karena pada saat itu sedang dilaksanakan pembangunan yang dialokasikan pada APBD.

Hal tersebut yang menjadikan proses pembangunan tetap berjalan agar nantinya jika proses belajar mengajar sudah berlangsung dapat berjalan dengan nyaman.

"Kami akan melakukan pendekatan untuk membicarakan hal ini kepada ahli waris, agar nantinya proses assesment ini dapat dilaksanakan secara normal," katanya. (dik)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved