Berita Nasional

Ariza Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Peniadaan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Wagub DKI Ahmad Riza Patria meyakini peniadaan cuti bersama Natal dan Tahun Baru bisa berdampak positif pada mobilitas masyarakat.

warta kota/yolanda putri dewanti
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyambut baik peniadaan cuti bersama Natal da Tahun Baru. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif kebijakan peniadaan cuti bersama Natal pada 24 Desember oleh pemerintah pusat.

Pria yang akrab disapa Ariza ini meyakini kebijakan itu bisa berdampak positif, yakni mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir tahun.

Baca juga: Wenny Ariani Ingin Sang Putri Melihat Perjuangan Kerasnya Melawan Rezky Aditya

"Itu kan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi mobilitas warga, sehingga cuti dihilangkan,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).

“Saya kira kami memahami apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yang penting masyarakat harus siap-siap di akhir tahun ini seperti biasa ada libur panjang itu selalu dibarengi mobilitas pergerakan yang tinggi, sehingga menyebabkan penyebaran," lanjut Ariza.

Kendati demikian, Ariza berharap jangan sampai di akhir tahun terjadi gelombang ketiga. 

"Kami berharap jangan sampai diakhir tahun ini terjadi gelombang ketiga caranya adalah mengurangi mobilitas sehingga tidak terjadi interaksi dan kerumunan yang berlebihan," ucapnya.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan. Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19. 

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19. Diantaranya, menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Juga ada larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional, bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Cek Penerima BSU Bulan Oktober Lewat bsu.kemnaker.go.id dan Cara Pencairannya

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian, dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan."

"Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama."

"Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir, dikutip dari situs kemenkopmk.go.id, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan juga media massa.

Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian."

"Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," pintanya.

Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan."

"Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan.

Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.

Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum.

Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan ragam kebijakan di atas, dia berharap, jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak."

"Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan."

"Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif, yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," beber Muhadjir.

Jadwal Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Usai Dipangkas Lagi, Tak Ada Cuti Natal

Pemerintah kembali menggeser libur nasional hari raya keagamaan, akibat melonjaknya kasus Covid-19 pasca-Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya penularan Covid-19.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan."

"Terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik."

"Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Muhadjir mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar libur dan cuti bersama ditinjau ulang.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama, yang selama ini susah tercantum di SKB antara KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemenag," ungkap Muhadjir.

Pemerintah memutuskan menggeser waktu libur hari raya keagamaan 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.

Pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021, menjadi Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Sementara, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah kembali dipangkas pemerintah:

Libur nasional

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari

Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April

Wafat Isa Al Masih

1 Mei

Hari Buruh Internasional

13 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

26 Mei

Hari Raya Waisak 2565

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

20 Juli

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

11 Agustus

Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

20 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Hari Raya Natal

Cuti bersama:

12 Mei (Hari Rabu)

Hari Raya Idul Fitri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved