Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan
Ujicoba ganjil genap Jakarta hari Kamis (28/10) ini sudah berakhir dan akan dilakukan tindakan tilang bagi yang melanggar.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ujicoba ganjil genap Jakarta hari Kamis (28/10) ini sudah berakhir dan akan diberlakukan tilang bila melanggar.
Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan.
Penambahan ruas ganjil genap seiring dengan situasi Jakarta yang sudah memasuki PPKM Level 2.
Prosedur penilangan pun mulai dilakukan kepada pelanggar yang melintas di 13 ruas jalan ibukota.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penerapan tilang akan diberlakukan Kamis (28/10/2021).
"Iya betul mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Argo dihubungi Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Perhatikan Aturan Ganjil Genap Jakarta Dalam Sehari Ada 2 Kali, Pagi dan Sore
Menurut Argo, sosialisasi selama tiga hari di 13 ruas perluasan ganjil genap di Jakarta sudah cukup.
Sehingga apabila ada pelanggaran di hari ini maka akan ditindak sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Ganjil genap di 13 ruas Ibukota berlaku Senin-Jumat dengan dua sesi.
Sesi pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara pada libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan ruas ganjil genap ini berdasarkan perundingan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dari rapat tersebut, Sambodo mengatakan bahwa saat ini situasi arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali padat.
Terhitung saat penerapan PPKM 4 di Jakarta, lalu lintas di Ibukota turun hampir 60 persen.
