Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan
Ujicoba ganjil genap Jakarta hari Kamis (28/10) ini sudah berakhir dan akan dilakukan tindakan tilang bagi yang melanggar.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi - Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta berakhir Kamis (28/10) dan akan diberlakukan tilang bilang terjadi pelanggaran
Namun ketika Jakarta mulai memasuki pelonggaran PPKM karena penurunan kasus Covid-19 kini situasi lalu lintas berangsur-angsur normal.
Kenaikan lalu lintas bahkan mencapai 40 persen.
"Jadi guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Kebijakan ini resmi berlaku Senin (25/10/2021). Berikut ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan S Parman
4. Jalan HR Rasuna Said
6. Jalan DI Pandjaitan
7. Jalan Sisingamangaraja
8. Jalan Panglima Polim
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
