Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan

Ujicoba ganjil genap Jakarta hari Kamis (28/10) ini sudah berakhir dan akan dilakukan tindakan tilang bagi yang melanggar. 

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi - Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta berakhir Kamis (28/10) dan akan diberlakukan tilang bilang terjadi pelanggaran 

Namun ketika Jakarta mulai memasuki pelonggaran PPKM karena penurunan kasus Covid-19 kini situasi lalu lintas berangsur-angsur normal.

Kenaikan lalu lintas bahkan mencapai 40 persen.

"Jadi guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Kebijakan ini resmi berlaku Senin (25/10/2021). Berikut ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap Jakarta : 

1. Jalan Jendral Sudirman 

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan S Parman 

4. Jalan HR Rasuna Said 

5. Jalan Gatot Subroto 

6. Jalan DI Pandjaitan

7. Jalan Sisingamangaraja 

8. Jalan Panglima Polim

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan Tomang Raya 

11. Jalan Gunung Sahari 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved