Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan

Ujicoba ganjil genap Jakarta hari Kamis (28/10) ini sudah berakhir dan akan dilakukan tindakan tilang bagi yang melanggar. 

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi - Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta berakhir Kamis (28/10) dan akan diberlakukan tilang bilang terjadi pelanggaran 

12. Jalan Fatmawati

13. Jalan Ahmad Yani 


Tidak berlaku untuk 17 Kendaraan ini 

Ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Namun, kebijakan ganjil genap itu dikecualikan untuk 17 kendaraan.

Salah satu kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap ialah kendaraan milik pejabat negara.

Hal itu diungkapkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers penyesuaian ganjil genap saat PPKM Level 2.

"Ada kendaraan yang dikecualikan Pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM Level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ujar Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Berikut 17 kategori kendaraan yang tak terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan pertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

2. Kendaraan ambulans,

3. Kendaraan pemadam kebakaran,

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning,

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved