Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan

Ujicoba ganjil genap Jakarta hari Kamis (28/10) ini sudah berakhir dan akan dilakukan tindakan tilang bagi yang melanggar. 

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi - Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta berakhir Kamis (28/10) dan akan diberlakukan tilang bilang terjadi pelanggaran 

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori: Kendaraan Presiden, Keandaraan Wakil Presiden, kategori kedua kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD.

Kemudian ketiga kendaraan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kendaraan Komisi Yudisial dan Kepala BPK,

9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah TNI dan Polri,

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara,

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan yang mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian,

13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19,

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen,

17. Kendaraan barang angkut logistik  (Des)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved