Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan

Ujicoba ganjil genap Jakarta hari Kamis (28/10) ini sudah berakhir dan akan dilakukan tindakan tilang bagi yang melanggar. 

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi - Sosialisasi Ganjil Genap Jakarta berakhir Kamis (28/10) dan akan diberlakukan tilang bilang terjadi pelanggaran 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ujicoba ganjil genap Jakarta hari Kamis (28/10) ini sudah berakhir dan akan diberlakukan tilang bila melanggar. 

Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan.

Penambahan ruas ganjil genap seiring dengan situasi Jakarta yang sudah memasuki PPKM Level 2.

Prosedur penilangan pun mulai dilakukan kepada pelanggar yang melintas di 13 ruas jalan ibukota.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penerapan tilang akan diberlakukan Kamis (28/10/2021).

"Iya betul mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Argo dihubungi Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Perhatikan Aturan Ganjil Genap Jakarta Dalam Sehari Ada 2 Kali, Pagi dan Sore

Menurut Argo, sosialisasi selama tiga hari di 13 ruas perluasan ganjil genap di Jakarta sudah cukup.

Sehingga apabila ada pelanggaran di hari ini maka akan ditindak sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Ganjil genap di 13 ruas Ibukota berlaku Senin-Jumat dengan dua sesi.

Ganjil Genap Jakarta mulai diberlakukan mulai Senin (25/10) ditambah 13 titik atau jalan
Ganjil Genap Jakarta mulai diberlakukan mulai Senin (25/10) ditambah 13 titik atau jalan (instagram @tmcpolda)

Sesi pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara pada libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan ruas ganjil genap ini berdasarkan perundingan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dari rapat tersebut, Sambodo mengatakan bahwa saat ini situasi arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali padat.

Terhitung saat penerapan PPKM 4 di Jakarta, lalu lintas di Ibukota turun hampir 60 persen.

Namun ketika Jakarta mulai memasuki pelonggaran PPKM karena penurunan kasus Covid-19 kini situasi lalu lintas berangsur-angsur normal.

Kenaikan lalu lintas bahkan mencapai 40 persen.

"Jadi guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Kebijakan ini resmi berlaku Senin (25/10/2021). Berikut ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap Jakarta : 

1. Jalan Jendral Sudirman 

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan S Parman 

4. Jalan HR Rasuna Said 

5. Jalan Gatot Subroto 

6. Jalan DI Pandjaitan

7. Jalan Sisingamangaraja 

8. Jalan Panglima Polim

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan Tomang Raya 

11. Jalan Gunung Sahari 

12. Jalan Fatmawati

13. Jalan Ahmad Yani 


Tidak berlaku untuk 17 Kendaraan ini 

Ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Namun, kebijakan ganjil genap itu dikecualikan untuk 17 kendaraan.

Salah satu kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap ialah kendaraan milik pejabat negara.

Hal itu diungkapkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers penyesuaian ganjil genap saat PPKM Level 2.

"Ada kendaraan yang dikecualikan Pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM Level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ujar Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Berikut 17 kategori kendaraan yang tak terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan pertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

2. Kendaraan ambulans,

3. Kendaraan pemadam kebakaran,

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning,

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori: Kendaraan Presiden, Keandaraan Wakil Presiden, kategori kedua kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD.

Kemudian ketiga kendaraan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kendaraan Komisi Yudisial dan Kepala BPK,

9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah TNI dan Polri,

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara,

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan yang mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian,

13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19,

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen,

17. Kendaraan barang angkut logistik  (Des)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved