Modal Ngaku sebagai Anggota Polisi, Kompolotan Pencuri Peras Driver Ojol hingga Jutaan Rupiah

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi tersebut dialami korban saat sedang melakukan pekerjaannya. 

Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Seorang pengemudi ojek online (ojol) diculik dan diperas oleh komplotan pencurian yang beraksi di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi tersebut dialami korban saat sedang melakukan pekerjaannya.  

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Seorang pengemudi ojek online (ojol) diculik dan diperas oleh komplotan pencurian yang beraksi di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi tersebut dialami korban saat sedang melakukan pekerjaannya. 

"Awalnya korban sedang melakukan pekerjannya sebagai driver ojek online. Kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Iman menuturkan komplotan pencurian itu beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kata Iman, kala itu korban tiba-tiba saja didatangi komplotan tersebut dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan roda empat yang di bawa oleh para pelaku. 

Saat itu korban langsung dituduh sebagai seorang kurir narkoba dengan dasar pelaku yang mengantongi surat bertugas. 

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil. Korban diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku," ungkapnya.

Tak cukup melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung meminta korban memberikan ATM beserta nomor PIN.

Akibat kekerasan dan ancaman yang dialami, korban pun terpaksa memenuhi permintaan dari komplotan pelaku tersebut. 

"Karena tidak tahu korban takut dan terindimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta pinnya. Kemudian setelah dianiaya, dan diperas korban melaporkan ke Polres Tangsel," ungkapnya. 

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Sementara itu, Iman mengaku terdapat 5 orang pada komplotan pencuri tersebut yakni PKI, FM, RA, GR, dan RA. 

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 2 korek berbentuk senjata api, 1 buah borgol, 1 buah peneng KPK, 1 unit mobil, 8 lembar rekening koran, 1 baju dengan bercak darah, dan 4 buah handphone. 

"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP," pungkasnya. (m23) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved