Berita Daerah

PDIP dan PSI Bersatu Menyisir APBD DKI untuk Mencegah Adanya Anggaran Formula E

FRaksi PDIP dan PSI DKI bersatu menyisir anggaran Formula E yang mungkin ada di APBD. Hal ini patut untuk dicegah.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Fraksi PDIP dan PSI DKI menyisir APBD, khawatir ada anggaran untuk ajang balap Formula E. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta menyisir Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Penyisiran dilakukan demi mencegah adanya anggaran untuk ajang Formula E yang digelar pada Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Pengamen Penuh Tatto Aniaya Warga Kabupaten Tangerang dengan Celurit hingga Bersimbah Darah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, anggotanya di komisi akan menyisir setiap SKPD-SKPD yang memuat anggaran berkaitan dengan pagelaran Formula E.

Dia memastikan, anggotanya di Komisi A sampai E tidak akan setuju dengan adanya dana untuk Formula E.

“Nanti akan kami pelototin muncul nggak anggaran itu,” ujar Gembong, Jumat (29/10/2021).

Gembong mengatakan, eksekutif dan legislatif telah memulai pembahasan KUA-PPAS tahun Anggaran 2022 yang diawali dengan rapat Badan Anggaran (Banggar).

Rapat yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta ini digelar di Grand Cempaka Resort Bogor, Jawa Barat pada Rabu (27/10/2021) lalu.

Baca juga: Cara Membeli Pelatihan untuk Peserta Kartu Prakerja yang Sudah Dinyatakan Lolos

“Anggaran Formula E itu menyebar di hampir semua SKPD kan ya sebagai penunjang pelaksanaan balapan, jadi akan kami awasi,” kata Gembong.

Sementara itu anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, PSI berkomitmen menyisir seluruh anggaran di setiap dinas guna memastikan tidak ada anggaran untuk Formula E di APBD 2022.

“Sampai sekarang pembiayaan Formula E masih belum jelas, baru sekedar ‘katanya-katanya’ tidak lagi menggunakan dana APBD," ujar Anggara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

. Ini yang akan kami teliti di rapat pembahasan anggaran, jangan sampai ada anggaran penunjang kegiatan Formula E yang lolos,” imbuhnya.

Anggara juga menyayangkan respon Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro yang acuh dan belum melaporkan studi kelayakan Formula E terbaru kepada DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Bertindak Tegas, Pindah 10 WBP ke Nusakambangan karena Memeras Sesama Napi

Bahkan lokasi hingga dukungan sponsor juga masih belum dipaparkan kepada DPRD DKI Jakarta sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah.

“Langkah interpelasi dipersulit, tapi sampai sekarang tidak juga bersuara. Jangan sampai Pemprov DKI kalah dengan acara Pentas seni sekolah yang persiapannya jauh lebih matang,” katanya.

Anggara mengingatkan bahwa Formula E sampai hari ini masih didanai oleh APBD melalui pembayaran Commitment Fee sebesar Rp 560 miliar.

Dana tersebut juga masih belum jelas apakah dibayarkan hanya untuk satu tahun atau untuk keseluruhan rangkaian acara.

Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Sabar Terkait Kasus Gorong-gorong Maut Taman Royal

“Sudah kembalikan saja uang rakyat Rp 560 miliar biar swasta yang menanggung seluruh biaya Formula E. Jangan hambur-hamburkan uang di tengah pandemi, hanya untuk menggelar event yang kebermanfaatannya juga masih dipertanyakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Fraksi PDIP dan PSI menolak keras ajang balap Formula E di tengah pandemi Covid-19.

Dibanding balapan, kedua fraksi itu meminta agar duit tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pagebluk Covid-19 agar lebih maksimal.

Karena itu, 33 anggota dari Fraksi PDIP dan PSI mengajukan hak interpelasi untuk meminta klarifikasi Anies soal rencana balap Formula E.

Sementara 73 anggota dewan dari tujuh fraksi lainnya menolak memakai hak interpelsi.

Baca juga: Brisia Jodie Yakin Perannya di Love Knots Bakal Bikin Kesal Penonton

Keinginan PDIP dan PSI rupanya tidak berjalan mulus.

Rapat paripurna penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi pada Selasa (28/9/20210) lalu, tidak kuorum atau jumlah peserta rapat tidak sesuai jumlah minimal sebanyak 54 orang.

Padahal agenda itu telah ditunda sebanyak dua kali dengan jeda waktu sejam dan 10 menit.

Hingga rapat digelar, tujuh fraksi dari PAN, Demokrat, NasDem, PKS, Golkar, PKB-PPP dan Gerindra tidak hadir dalam agenda itu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved