Berita Daerah

Kanwil Kemenkumham DKI Bertindak Tegas, Pindah 10 WBP ke Nusakambangan karena Memeras Sesama Napi

Kanwil Kemenkumham DKI bertindak tegas pada 10 napi yang memeras rekannya di Rutan Cipinang. Mereka dipindah ke Nusakambangan.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Kanwil Kemenkumham DKI memindah 10 napi ke Nusakambangan karena memeras sesama rekan satu sel. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bosan atas sikap napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kerap melanggar tata tertib (tatib), Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, bertindak tegas.

Ibnu tampaknya tak mau pelanggaran tatib terus terjadi, seolah ada kesan pembiaran.

Sebab, hal itu telah mencoreng institusinya di mata masyarakat. Karenanya, perlu ada satu tindakan tegas guna menimbulkan efek jera.

Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Sabar Terkait Kasus Gorong-gorong Maut Taman Royal

Kali ini, Ibnu melakukan langkah tegas berupa pemindahan terhadap 10 orang napi Rutan Cipinang.

Mereka dipindahkan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang.

Ke-10 orang napi itu langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jumat (29/1/2021) dini hari.

Adapun nama pelaku adalah Ar als Rz, CS bin Sd, FR bin Taj, MR bin Ang, Pd bin Sn, Pak bin us, Rob, Sal bin mk RS, TN als FG dan IJH.

Menurut Ibnu, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui IG @supirpete2, terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.

"Setelah mendapat info tersebut pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14 siang. Saya memerintahkan Kadivpas bu Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya,” ucap Ibnu, Jumat 929/10/2021).

Baca juga: Brisia Jodie Yakin Perannya di Love Knots Bakal Bikin Kesal Penonton

“Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian keterangan informasi yang diduga menjadi lokasi penganiayaan," lanjutnya.

Dikatakan dari hasil investigasi beberapa penghuni mengaku sempat menyaksikan peristiwa yang dilakukan oleh ke-10 orang napi itu terhadap teman sekamarnya.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 warga binaan itu, dan juga kepada  saksi sekaligus korban,” ujarnya.

“Setelah semua bukti dianggap kuat dan kami berkoordinasi dengan Direktur Kamtib Dirjen PAS maka ke-10 pelaku diberikan sangsi Register F, dan malam itu juga segera dipindahkan ke Nusakambangan," tegas Ibnu.

Baca juga: Benyamin Davnie Was-was Masuki Musim Hujan, Sebab Ada 30 Titik Rawan Banjir di Tangsel

“Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WBP dan petugas untuk menciptakan kondisi lapas dan rutan kondusif meskipun overcapasitas,”tambah mantan Kanwil Sumut ini.

Sementara, saksi korban atas nama MH bin AM telah dilakukan perlindungan dan pengobatan serta pengamanan di blok berbeda.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved