Seleb
Ridho Rhoma Harus Jalani Hukuman 2 Tahun di Lapas Cipinang, Sang Ayah Cuma Bisa Support
Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
TRIBUNTANGERAN, JAKARTA - Ridho Rhoma kembali berstatus narapidana. Ia mendapat vonis 2 tahun penjara yang diterimanya dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Kini anak raja dangdut Rhoma Irama ini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan - lapas Cipinang.
Bagaimana kondisinya?
Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Ridho Rhoma Dipindah ke LP Cipinang, Rhoma Irama: Dia Minta Didoakan
Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.