Berita Daerah
Ariza Sebut Pemprov DKI Masih Kaji Pembukaan Tempat Hiburan di saat Masih Terapkan PPKM Level 2
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam pembukaan tempat hiburan, mengingat kasus Covid-19 masih ada.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sudah hampir 2 pekan.
PPKM level 2 ini diterapkan sejak 19 Oktober hingga hari ini 1 November 2021.
Meskipun banyak pelonggaran kegiatan selama PPKM level 2, kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini justru makin membaik.
Baca juga: Pemkot Jaksel Ingatkan Camat dan Lurah Aktifkan Kembali Posko Penanganan Bencana
Pelonggaran aktivitas ini berlaku mulai dari kapasitas hingga waktu operasionalnya.
Namun, untuk pembukaan tempat hiburan malam masih dalam pembahasan secara mendalam dan akan melakukan evaluasi PPKM terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/11/21).
"Terkait pembukaan tempat hiburan malam masih dalam arahan Pemerintah Pusat dan koordinasi yang dilakukan melalui rapat terbatas dengan Kemenko Marves. Masih dalam pembahasan mendalam dan menilai evaluasi yang dilakukan pada PPKM periode ini," ucap Ariza di Balai Kota.
Baca juga: AHY dan Annisa Senang Joy Tobing Temukan Tambatan Hati yang Berprofesi Sebagai Tentara
Kendati demikian, Ariza tetap selalu mengimbau warga Ibu Kota agar tidak lengah dan tetap disiplin protokol kesehatan (prokes). Namun, menurutnya, tetap saja tempat terbaik adalah di rumah.
"Sekali lagi saya ingatkan masyarakat tetap disiplin patuh dan taat jangan euforia jangan kendor menyikapi berbagai pelongaran yang ada. Justru dimasa pelonggaran kami selalu menyampaikan tempat yang terbaik tetap berada dirumah tetap melaksanakan prokes 5M sebaik mungkin," tutupnya.
Sebelumnya, karena melanggar jam operasional dan protokol kesehatan, dua tempat hiburan malam di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dibubarkan.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan, dua tempat hiburan malam yang dirazia pada Minggu (31/10/2021) dini hari, yakni Bar Flow dan Planet Club.
Baca juga: Setelah Menikahi Ria Ricis, Teuku Ryan akan Fokus Geluti Bisnis untuk Memenuhi Nafkah
Menurutnya, kedua tempat itu bukan hanya melanggar jam operasional saja, tetapi juga melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan menimbulkan kerumunan.
Atas hal tersebut, Beddy menuturkan bahwa pihaknya langsung membubarkan terhadap kerumunan massa yang berada di Bar Flow dan Planet Club.
“Ini mereka parah banget, lebih dari kerumunan kami bubarkan," ucap Mantan Kapolsek Pulo Gadung, Jakarta Timur tersebut.
Pemilik dan penanggung jawab, baik Bar Flow maupun Planet Club, diminta hadir ke Polsek Metro Setiabudi.
Baca juga: Pasien Terakhir yang Menjadi Korban Kecelakaan Bus Transjakarta di RS Polri Pulang Hari Ini