Berita Nasional

Harga CPO Yang Melonjak Picu Kenaikan Harga Komoditas Minyak Goreng di Pasar

Saat ini harga minyak goreng tangah naik di tingkat pasar, masyarakat pun berat mengingat komoditas ini sangat dibutuhkan orang Indonesia.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi - Harga minyak goreng saat ini seang naik akibat CPO. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Harga komoditas minyak goreng di sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kenaikan.

Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), Senin (1/11/2021), harga rata-rata minyak goreng curah di Indonesia naik 0,9 persen atau Rp150 menjadi Rp16.750 per kilo gram.

Sementara, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp17.750 per kilo gram, dan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 menjadi Rp17.300 per kilo gram.

Baca juga: BPBD Minta Warga Kota Bekasi yang Tinggal di Pinggiran DAS Mewaspadai Pontensi Hujan Lebat

Wilayah yang memiliki harga minyak goreng curah tertinggi adalah Provinsi Gorontalo yakni Rp21.650 per kilo gram.

Sementara untuk di wilayah DKI Jakarta tercatat Rp19.350 per kilo gram.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Bernard Riedo mengungkapkan, melambungnya harga minyak goreng dipengaruhi meningkatnya harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil/CPO di pasar internasional.

Sejalan dengan naiknya harga bahan baku tersebut, maka melonjaknya harga minyak goreng tak bisa terhindarkan.

"Kenaikan harga minyak goreng karena terjadi kenaikan bahan baku yaitu CPO," ujar Bernard saat dihubungi Tribunnews, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Ariza Sebut Pemprov DKI Masih Kaji Pembukaan Tempat Hiburan di saat Masih Terapkan PPKM Level 2

"Ini disebakan tren, karena tren kenaikan seluruh harga minyak nabati di dunia," sambungnya.

Tingginya harga minyak goreng ini juga berkontribusi terhadap inflasi Oktober 2021.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,12 persen.

Komoditas utama yang alami infalasi adalah cabe merah dan minyak goreng dengan andil masing-masing 0,05 persen, serta daging ayam ras dengan andil sebesar 0,02 persen.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pergerakan harga minyak goreng, seiring adanya kenaikan harga di berbagai daerah. 

Baca juga: AHY dan Annisa Senang Joy Tobing Temukan Tambatan Hati yang Berprofesi Sebagai Tentara

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan juga mengatakan, kenaikan harga minyak goreng karena melonjaknya harga minyak kelapa sawit internasional. 

"Pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana, sedangkan untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," ucap Oke saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Meski harga mengalami kenaikan, kata Oke, pemerintah belum berencana melakukan operasi pasar untuk menekan harga komoditas tersebut. 

"Operasi pasar tidak ada, karena yang saya pastikan ketersediaan dalem negeri. Jangan sampai mereka produknya diekspor, artinya pemuhi dulu kebutuhan dalam negeri," tutur Oke. (Tribunnews/Ismoyo)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved