Berita Daerah
Ariza Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes dan tak Lengah Meski Status PPKM Menurun
Penyebaran virus corona di Jakarta kian terkendali. Alhasil, status PPKM pun menurun jadi level 1. Artinya, ada pelonggaran aktivitas.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merasa bersyukur sebab kini Jakarta sudah berada dalam PPKM level 1.
"Terkait PPKM Level 1 sebagaimana sudah disampaikan kita bersyukur di Jakarta terus turun ya, angkanya kalau lihat tempat tidur sudah turun sampai 4 persen, ICU 12 persen," ucapnya, Selasa (2/11/2021).
"Lalu, angka kesembuhannya juga meningkat menjadi 98,3 persen, angka kematian juga terus turun," imbuhnya.
Baca juga: Supir Truk Hingga Naik Kendaraan Pribadi Sejauh 250 Km Wajib Bawa Surat PCR Negatif
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga menuturkan berbagai pelongaran yang ada di PPKM Level 1 ini.
"Jadi semua sudah ditingkatkan, non esensial sudah 75 persen ya. Perkantoran itu untuk keuangan sampai 100 persen, Administrasi 75 persen, pasar modal sudah 100 persen," jelasnya.
"Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf. Jadi banyak sekali pelonggaran, belajar mengajar juga bisa dimaksimalkkan sampai 50 persen serta paud masih di 33 persen," tambahnya.
Namun demikian, Ariza selalu mengimbau warga Ibu Kota meski banyak pelonggaran tetap harus sadar akan protokol kesehatan dan tidak lengah.
"Semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar. Artinya intensitas orang semakin tinggi, interaksi makin tinggi. Potensi kerumunan semakin besar dan pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar," ucapnya.
Baca juga: Anies Pamer Gagasan Cemerlang di Depan Petinggi Eropa Cara Atasi Perubahan Iklim pada Forum C40
"Jadi sekali lagi, caranya cuma 3. Pertama tetap berada di rumah, kedua kalau harus keluar rumah menggunakan masker, laksanakan prokes dan ketiga pastikan sudah mendapatkan vaksin," tutupnya.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 15 November 2021.
Berikut daftar lengkap wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 di Jawa dan Bali, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Baca juga: Polda Banten Sebar 16 Juta Masker dalam Sepekan untuk Melawan Covid-19
Level 1
1. DKI Jakarta
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak
5. Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Level 2
1. Banten
- Kota Tangerang Selatan
2. Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
5. Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
6. Bali
Level 3
1. Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
4. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan.