Berita Tangerang
Ade Menilai Pemerintah Terlambat Menerapkan Tes Antigen bagi Penumpang Pesawat
Kebijakan pemerintah yang melonggarkan penumpang pesawat dianggap terlambat, mengingat sudah hampir semua sektor longgar.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mulai hari ini pemerintah menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara dapat menggunakan hasil negatif tes antigen.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Akhirnya, Rumah di Tengah Jalan Kota Tangerang Dibongkar Setelah Bertahan 14 Tahun
Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ade Supriyatna salah seorang penumpang tujuan Palembang, Sumatera Selatan, mengatakan pemerintah terlambat dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Ade menilai keputusan pemerintah terlalu lama menetapkan persyaratan tes antigen sebagai syarat penerbangan bagi para penumpang.
"Saya menyambut baik keputusan pemerintah menetapkan tes antigen sebagai syarat ini. Tapi saya kira ini sudah terlambat ya, baru ditetapkan," ujar Ade saat diwawancarai Wartakotalive.com di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Jadi Tersangka karena Kabur dari Karantina Tapi Tidak Dipenjara, Mengapa?
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik sejak beberapa waktu lalu.
Hal itu disebut Ade terlihat sejak diperlonggarnya beberapa kebijakan di berbagai sektor yang diterapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, keputusan tersebut telah menunjukkan capaian vaksinasi Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia, disebut Ade juga sudah mulai merata.
"Peraturan ini sudah terlambat baru diterapkan pemerintah, karena kita bisa lihat sudah banyak sektor yang aturannya dilonggarkan pemerintah," kata Ade.
Baca juga: Berantas Manusia Silver, Pemkot Tangsel Gelar Razia Penertiban Umum Secara Rutin
"Seharusnya, kalau pemerintah sudah berani melonggarkan peraturan, berarti kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik dong," lanjutnya.
"Tidak perlu sampai mengubah-ubah aturan sampai beberapa kali dalam seminggu seperti kemarin-kemarin," jelasnya.
Menurut Ade, dengan berubahnya peraturan beberapa kali, pasti semakin mempersulit masyarakat untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
"Justru kalau peraturan berubah terus, kita masyarakat yang bingung menanggapinya. Kalau begitu kan jadinya malah menyusahkan dan membingungkan masyarakat," terangnya.
Baca juga: Polrestro Tangerang Kota Tangkap Penusuk Sesama Pedagang Sembako di Pasar Malabar
Ke depan Ade mengharapkan, agar pemerintah tidak perlu terlalu khawatir terhadap lonjakan gelombang kasus Covid-19.
Pasalnya, kesadaran masyarakat saat ini akan penerapan protokol kesehatan semakin tinggi.
Juga dengan peraturan yang mewajibkan masyarakat menjalani Vaksinasi Covid-19.
"Pemerintah enggak perlu khawatir bangetlah sama lonjakan Covid-19, antisipasi boleh tapi jangan sampai khawatir dan membuat bingung masyarakat," ucapnya.
"Karena kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes sudah tinggi, ditambah dengan akses kemana-mana pakai aplikasi Pedulilindungi yang sudah pasti harus vaksin," paparnya.
"Semoga pemerintah mendengar keluhan masyarakat inilah, jadi tidak perlu ribet dengan aturan. Cukup dengan melakukan vaksinasi saja lebih baik, itu saja saya kira sudah mampu taat kok masyarakat," tutup Ade Supriyatna.