Berita Tangerang

Maskapai Tetap Kerja Keras Meningkatkan Kepercayaan Penumpang Pesawat, meski Ada Pelonggaran Syarat

Pelonggaran syarat penerbangan tak serta-merta memicu terjadinya lonjakan penumpang, karena kepercayaan masyarakat sedang turun akibat pandemi.

Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Calon penumpang pesawat di Bandara Soetta menyambut positif pelonggaran aturan saat terbang. 

Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: DPR Siapkan Uji Kelayakan untuk Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Juru Bicara Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan tersebut dapat digunakan oleh para penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dalam negeri.

"Ya mulai hari ini peraturan itu sudah berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara," ujar Adita Irawati saat dikonfirmasi Wartakotalive.com melalui pesan singkat, Rabu(3/11/2021).

Lebih lanjut Adita menjelaskan, peraturan menggunakan hasil negatif tes Antigen hanya berlaku bagi penumpang yang telah melengkapi Vaksinasi Covid-19 hingga tahap dua.

Baca juga: Anies Apresiasi Petugas Damkar yang Rela Bantu Warga Ambil Kartu ATM di Gorong-gorong

Dengan demikian, bagi penumpang yang baru menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap satu, persyaratan bagi penumpang masih diwajibkan melampirkan hasi negatif Tes PCR.

"Persyaratan hasil antigen hanya berlaku bagi penumpang yang sudah komplit menjalani vaksinasi sampai tahap dua," kata Adita.

"Kalau belum komplit vaksinasinya, mereka masih wajib menunjukan hasil tes PCR," imbuhnya.

Berikut persyaratan lengkap bagi para penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Ujang Anggap Tugas Menjaga Pelintasan KA di Jembatan Gantung Sebagai Anugerah Terbesar dalam Hidup

Dari/ke Bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Bandara di Pulau Jawa dan Bali:

- Kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau

- Kartu Vaksin Covid-19 dosis ke dua

Kemudian untuk penerbangan antar Bandara di Luar Pulau Jawa dan Bali:

- Kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved