Berita Daerah
Anggota DPRD DKI Apresiasi KPK yang Terpanggil Selidiki Rencana Ajang Balap Formula E
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyambut baik keberanian KPK menyelidiki rencana ajang Formula E.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki rencana ajang balap Formula E pada Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya, KPK memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Baca juga: Dishub Kota Tangsel tak Siagakan Personel Meski Macet Parah Akibat Perbaikan Drainase di Ciputat
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta kepada semua pihak agar membuka data dan fakta dengan transparan.
Dia menyebut, ada hal-hal yang sampai sekarang belum dijelaskan dan terkesan ditutupi oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Misalnya kami tidak tahu apakah commitment fee dibayarkan ke pihak yang benar, yaitu FEO (Formula E Operations) di Inggris, atau jangan-jangan dibayar ke pihak lain,” kata Anggara, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, penyelidikan oleh KPK justru semakin membuktikan bahwa hak interpelasi Formula E memang mendesak untuk dilakukan.
Baca juga: Arief R Wismansyah Ajak Masyarakat Kota Tangerang Tingkatkan Kepedulian Terhadap Hewan
Sayangnya, 73 anggota DPRD DKI Jakarta dari tujuh fraksi menilai memakai hak interpelasi, sehingga hanya 33 anggota dewan dari dua fraksi saja yang mendukung interpelasi.
Di sisi lain, Anggara juga mempertanyakan soal pembayaran biaya komitmen Formula E. Sebagai legislator daerah, DPRD memiliki tiga fungsi yaitu pengawasan, anggaran dan legislasi.
“Sampai saat ini kami di DPRD belum pernah mendapatkan bukti transfer pembayaran commitment fee,” ujar Anggara dari Fraksi PSI.
Menurutnya, sebelum duduk di Parlemen Kebon Sirih, Fraksi PSI menolak kegiatan Formula E di DKI Jakarta.
Alasannya karena kegiatan ini dianggap menyedot anggaran besar, namun tidak memberikan manfaat yang signifikan untuk rakyat Jakarta.
Baca juga: Dispora Kota Tangerang Tengah Persiapkan Sejumlah Venue dalam Ajang Porprov Banten
“Seiring berjalannya waktu, ternyata ada beberapa kejanggalan. Contohnya, BPK menemukan bahwa studi kelayakan Formula E tidak memasukkan biaya commitment fee ke dalam perhitungan untung-rugi. Akibatnya Pemprov DKI harus merevisi dokumen studi kelayakan tersebut,” jelas Anggara.
Kejanggalan berikutnya adalah ternyata, kata dia, Pemprov DKI melakukan negosiasi agar commitment fee yang telah dibayar Rp 560 miliar bisa dipakai untuk acara tiga tahun acara pada 2022 sampai 2024.
Pemprov DKI mengklaim bahwa acara tahun 2022 hingga 2024 tidak perlu bayar commitment fee lagi.
“Awalnya Pemprov bilang harus bayar commitment fee sekitar Rp 400 hingga Rp 500 miliar per tahun. Lalu sekarang berubah menjadi Rp 560 miliar untuk 3 tahun,” kata Anggara.
Baca juga: Andika Hazrumy: Jalan Kewenangan Provinsi Banten 100 Persen Mantap Tahun Depan