Berita Nasional
Maskapai Penerbangan Lemas saat Tahu Cuti Dipangkas dan Aturan Perjalanan Diperketat di Akhir Tahun
Manajemen maskapai penerbangan kini kembali resah. Sebab, potensi mengeruk untung di akhir tahun sirna.
Trafik penumpang transportasi udara atau pesawat, kini mulai mengalami peningkatan jelang akhir tahun 2021.
Peningkatan ini didorong oleh status level PPKM yang berangsur turun di pulau Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya. Di mana syarat melakukan perjalanan udara sedikit dilonggarkan.
Menurut Danang, maskapai penerbangan menyambut baik adanya pelonggaran aturan itu.
Namun, pihaknya saat ini masih dalam proses membangun kepercayaan masyarakat, bahwa melakukan penerbangan menggunakan pesawat itu aman dan sehat.
Baca juga: Katalog Promo Indomaret 4-9 November Hemat Susu, Minyak Barco, Pampers, Aneka Snack dll
Seperti diketahui, masih banyak calon penumpang yang ragu untuk menggunakan moda transportasi udara.
Alasannya, mereka masih meragukan tingkat kesehatan dan higienis pesawat di masa pandemi Covid-19.
"Terkait berbagai (pelonggaran) kebijakan, kami menyikapinya lebih adaptif. Dalam artian, penyesuaian terhadap bisnis dilakukan secara jelas, detail, dan terperinci," ucap Danang dalam acara Dialog Produktif, Rabu (3/11/2021).
"Karena fokus utamanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa terbang itu aman, sehat dan menyenangkan. Berbagai upaya kami lakukan, agar sektor transportasi udara tetap berjalan dan berkembang," sambungnya.
Maka dari itu, lanjut Danang, Lion Group bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan Covid-19, sehingga dapat memudahkan calon penumpang yang hendak berpergian.
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Lion Group sudah terdaftar dalam big data Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Lokasi Vaksin Pfizer dan Sinovac di Kota Tangerang, Kamis (4/11) Termasuk untuk Ibu Hamil
Danang mengungkapkan, pelaksanaan uji kesehatan ini akan semakin menunjukkan bahwa setiap orang yang masuk ke pesawat udara dinyatakan sehat dan layak mengikuti penerbangan.
Sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi para penumpang di pesawat.
"Dengan adanya kebijakan sebelum keberangkatan wajib melakukan uji kesehatan, itu meyakinkan ke semua pihak bahwa ketika memasuki pesawat udara itu sudah dinyatakan sehat," pungkas Danang.
Mulai hari ini syarat untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara menggunakan hasil negatif Tes Antigen dan PCR diberlakukan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.