Berita Nasional
Usai Disita, Satgas BLBI Gandeng Pemda dan Polres untuk Awasi Lahan Milik Tommy Soeharto
Satgas BLBI menggandeng Pemkab Karawang dan Polres untuk turut mengawasi lahan milik Tommy Soeharto yang disita negara.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Ada empat bidang yang dipasang plang tersebut dengan luas total sekitar 124 hektare.
Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa lahan PT Timor Putra Nasional yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek.
Baca juga: Andika Hazrumy Dorong Tradisi Keceran Banten Jadi Event Nasional
Diketahui, Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara. Pada kali ini, tim akan menyita aset PT Timor Putra Nasional.
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.