Duh! Data Guru di Dinas Pendidikan Pemprov Banten Bocor, dari NIK, No Rekening, hingga Nomor Telepon

Perbuatan mentransmisikan data privasi secara ilegal masuk dalam perbuatan yang dapat dipidana dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
(Ilustrasi) Sejumlah data-data guru di ruang lingkup Dinas Pendidikan Pemprov Banten mengalami kebocoran. Polda Banten pun bergerak cepat dalam menangani perkara ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sejumlah data-data guru di ruang lingkup Dinas Pendidikan Pemprov Banten mengalami kebocoran. Polda Banten pun bergerak cepat dalam menangani perkara ini.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga.

Ia mengakui bahwa telah ada pengaduan secara lisan yang dilakukan oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten ke Polda Banten pada Jumat (5/11/2021).

"Langsung ditindak lanjuti oleh penyelidik Siber Ditreskrimsus Polda Banten, pengaduan lisan menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Shinto kepada Warta Kota, Senin (8/11/2021).

Shinto menjelaskan kebocoran informasi yang terjadi pada sistem informasi milik pemerintah tentu menjadi concern Subdit Ditreskrimsus Polda Banten untuk dapat ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

"Untuk itu penyelidik Siber Ditreskrimsus Polda Banten terus melakukan komunikasi dan koordinasi intens dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten guna mengidentifikasi siapa yang telah membocorkan data tersebut dan apa motifasi yang bersangkutan melakukan hal itu," ucapnya.

Ia menyebut perbuatan mentransmisikan data privasi secara ilegal masuk dalam perbuatan yang dapat dipidana dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya dengan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang aktif antara penyelidik Siber Ditreskrimsus Polda Banten dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, subjek hukum yang diduga melakukan transmisi data tersebut telah diidentifikasi dan saat ini sedang dalam pemeriksaan bersama.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

"Imbauan agar masyarakat tidak mengunduh link vbook yang tersebar luas di media sosial, karena link tersebut mengandung malware," kata Shinto.

Seperti diketahui, sejumlah informasi pribadi milik ratusan guru di Kabupaten Tangerang, Banten mengalami kebocoran di internet.

Kelompok data pribadi yang dapat diakses publik tidak hanya identitas guru, namun juga data pribadi lainnya seperti nomor rekening, nomor KTP dan nomor handphone beberapa guru tersebut. (dik)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved