Polemik Pengeras Suara Masjid, MUI Minta Kepada Menteri Agama untuk Lakukan Ini

Salah satu poin rekomendasi MUI ialah agar aturan tersebut disegarkan dan aktif disosialisasikan kepada takmir atau pengurus masjid.

Editor: Mohamad Yusuf
KOMPAS / AP PHOTO
(Ilustrasi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Rekomendasi tersebut didapat dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.

Diketahui, pedoman yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam No KEP/D/101/1978.

Salah satu poin rekomendasi MUI ialah agar aturan tersebut disegarkan dan aktif disosialisasikan kepada takmir atau pengurus masjid.

Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang ketentuan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala dalam Ijtima Ulama, dikutip dari mui.or.id:

1. Aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

2. Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yg ditimbulkan.

3. Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musholla.

Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.

4. MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushollah, dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid/mushalla yang lebih maslahah.

5. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.

12 Poin Bahasan

Adapun Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/11/2021) menyepakati 12 poin bahasan, yaitu :

1. Makna jihad

2. Makna khilafah dalam konteks NKRI

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved