Polemik Pengeras Suara Masjid, MUI Minta Kepada Menteri Agama untuk Lakukan Ini

Salah satu poin rekomendasi MUI ialah agar aturan tersebut disegarkan dan aktif disosialisasikan kepada takmir atau pengurus masjid.

Editor: Mohamad Yusuf
KOMPAS / AP PHOTO
(Ilustrasi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. 

3. Kriteria penodaan agama

4. Tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan

5. Panduan Pemilu dan Pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa

6. Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

7. Hukum pinjaman online

8. Hukum transplantasi rahim

9. Hukum cryptocurrency

10. Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan

11. Hukum zakat perusahaan, dan

12. Hukum zakat saham.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalanya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pengeras Suara Masjid, MUI Minta Kemenag Segarkan Aturan dan Aktif Sosialisasikan kepada Takmir
Penulis: Wahyu Gilang Putranto

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved