PPKM Darurat

PHRI Berharap PPKM Level 3 Tidak Diterapkan Saat Libur Nataru, Khawatir Pariwisata Sulit Bangkit

Bila boleh berpendapat, PHRI ingin agar level PPKM yang diterapkan sesuai dengan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.

Penulis: Lusius Genik Lendong | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
PHRI berharap momen libur Natal Tahun Baru, PPKM yang diterapkan pemerintah disesuaikan dengan masing-masing daerah 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau libur Nataru.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Menurut Muhadjir, aturan PPKM Level 3 libur Nataru, ada beberapa kegiatan yang dilarang, yaitu : 

- Perayaan pesta kembang api.

- Pawai.

- Arak-arakan.

- Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.

Baca juga: Libur Natal Tahun Baru Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (libur Nataru).

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Baca juga: PPKM Level 3 Tangerang Raya Warga Dilarang Gelar Pesta Pernikahan dan Konser Musik

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Muhadjir mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Ilustrasi - Selama PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021 akan dibatasi bepergian ke Mal, supermarket dengan kapasitas 50 persen
Ilustrasi - Selama PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021 akan dibatasi bepergian ke Mal, supermarket dengan kapasitas 50 persen (istimewa)

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved