MIRIS! 3 Siswa Kakak Beradik di SDN Tarakan tidak Naik Kelas Tiga Tahun Berturut-turut karena Agama

Keinginan Kemendikbud Ristek untuk menghapus 3 dosa besar itu bukan tanpa alasan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti 

DR yang merupakan  Guru Pendidikan Jasmani dan Pembimbing Pendidikan Agama Kristen SDN 051, mengakui bahwa sejak awal tahun 2019, bapak AT sudah terus menemuinya untuk memohon agar ketiga anaknya dilibatkan dalam pelajaran Agama di sekolah.

Namun dirinya keberatan karena adanya perbedaan akidah dan ajaran antara keyakinannya dan agama ketiga anak sebagai Kristen Saksi-Saksi Yehuwa.

Karena ketiadaan pelajaran Agama, Sidang Jemaat Kristen Saksi-Saksi Yehuwa Tarakan pernah mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2021, yang menerangkan bahwa selama tahun ajaran 2019-2020, ketiga anak tersebut belajar Agama di tempat ibadahnya.

Meskipun seharusnya itu bisa dipertimbangkan sebagai sumber pendidikan Agama dari Lembaga masyarakat (non-formal), namun sekolah mengabaikannya dan tetap memutuskan agar ketiga anak tidak naik kelas.

Baca juga: BIN Gelar Vaksinasi di Ponpes Al-Idrus Lebak, Banten Diharap Segera jadi Zona Hijau

Baca juga: Tanggapi Bebasnya Habib Bahar bin Smith dari Penjara, Denny Siregar Pastikan Pilpres Makin Seru

Baca juga: Jozeph Paul Zhang: Yang Bilang Saya DPO Orang Bodoh, Itu Cara Polisi Biar Semua Mingkem

“Sekolah telah melanggar hukum dengan sama sekali tidak memberikan pelajaran Agama, menetapkan syarat-syarat yang tidak berdasar hukum, serta mempersoalkan keyakinan Agama dari ketiga anak”, ujar Retno. 

Retno menambahkan, sekolah bukan hanya tidak mampu memberikan pendidikan agama dari guru yang  seagama bagi ketiga anak tersebut, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundangan. Namun dengan aktif menghalangi ketiga anak mendapatkannya.

Pada kasus kedua ini, PTUN Samarinda memutuskan bahwa keputusan sekolah untuk membuat ketiga anak tidak naik kelas karena pelajaran agama adalah keputusan yang keliru, karena dilatarbelakangi pada tindakan diskriminatif yang tidak menghormati hak ketiga anak atas keyakinan agama dan pendidikan yang berkelanjutan.

Atas keputusan PTUN tersebut, sekolah mengajukan banding atas putusan tersebut dan sekarang sedang dalam proses Kasasi. Meski tahun ajaran 2019-2020 berakhir, ketiga anak tersebut masih belum naik kelas.

Tinggal Kelas Kali Ketiga (2020-2021) : Nilai Agama rendah 

Kali ini, meski telah diberikan pelajaran agama (karena permohonan orang tua), ketiga anak diberikan nilai agama yang rendah sehingga tidak naik kelas.

Ketiga anak dipaksa menyanyikan lagu rohani, meskipun sang guru tahu bahwa itu tidak sesuai dengan akidah dan keyakinan agamanya.

"Karena tidak dapat melakukannya, ketiga anak diberi nilai rendah dan tidak naik kelas lagi," ujar Retno.

Sejak awal tahun ajaran, ketiga anak masih tidak diberikan pelajaran Agama.

Pada 17 Maret 2021, surat permohonan orang tua agar diberikan pelajaran Agama Kristen oleh sekolah. Kemudian, pada 25 Maret 2021, ketiga anak diijinkan ikut pelajaran Agama, yang diajar oleh Ibu Deborah.

Pada 6 Mei 2021, permohonan orang tua untuk ujian susulan tengah semester 1 dan akhir semester 1.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Jadilah Parlemen, Bukan Parlente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved