Kriminal
Polrestro Tangerang Tetapkan 2 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Bentrokan di Ciledug
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terlibat bentrok di Pasar Lembang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Bentrokan 2 ormas di Pasar Lembang Ciledug, polisi tetapkan 2 tersangka yang membawa senjata tajam
"Saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan dan pencarian kepada para pelaku yang terlibat dalam aksi bentrok tersebut," terangnya.
"Lebih baik para pelaku yang sudah melakukan tindakan kriminal itu agar menyerahkan diri mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kalau tidak, ya tetap kita cari untuk dilakukan penangkapan, karena pasti masih ada tersangka lain," jelasnya.
Atas pebuatannya, dua orang tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
"Untuk sementara pasal 170 KUHP pengeroyokan, karena itu kan dilakukan bersama-sama atau ramai-ramai terhadap korban," tutup Kombes Pol Deonijiu De Fatima. (m28)