Seleb
Pengacara Halim Darmawan : Cynthiara Alona Meminta Bebas. Kan Tidak Mungkin
Saat mengajukan duplik di pengadilan, Cynthira Alona minta dirinya dibebaskan. Namun, kata Halim Darmawan, permintaan itu tidak masuk akal.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bintang film Cynthiara Alona masih terus menjalani proses hukum kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur.
Cynthiara Alona sebelum dibekuk bersama dua orang lainnya dalam kasus tersebut yakni Abdul Azis-adik Cynthiara Alona, dan DA yang menjadi muncikari.
Kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan mengatakan, proses hukum masih terus berjalan.
Menurut Halim Darmawan, Cynthiara Alona sudah mengajukan duplik.
"Harusnya sudah putusan," kata Halim Darmawan saat dihubungi Tribuntangerang.com, Rabu (24/11/2021).
Namun, duplik yang diajukan Cynthiara Alona, kata Halim Darmawan, tidak masuk akal.
Alasannya, Cynthiara Alona mengajukan dirinya dibebaskan atas kasus tersebut.
Baca juga: Cynthiara Alona Mewek saat JPU Menuntutnya Enam Tahun Penjara Plus Denda Rp 200 Juta
Baca juga: Kisah Renata, Waria Perias Pengantin, Kini Terpaksa Terjun Prostitusi Online Terimbas Pandemi
Cynthiara Alona mengajukan duplik pembebasan dirinya atas janji pengacara-pengacara sebelumnya.
Selama menjalani proses hukum atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur, wanita 36 tahun itu sudah berkali-kali berganti pengacara.
"Masalahnya di isi duplik dan pembacaan pledoinya kemarin, Alona meminta bebas. Kan tidak mungkin," ucap Halim Darmawan.
Permintaan bebas itu, menurut Halim Darmawan, karena wanita bernama lengkap Cut Mutiara Alona menganggap dirinya tidak bersalah atas kasus tersebut.
"Kalau enggak bersalah dan terlibat, ngapain dia memerintahkan saudara Aziz mempertahankan 8 ABG di (hotel) situ, itu kan jelas terbukti bersalah," ujarnya.
Namun, Halim Darmawan tak bisa berbuat banyak.
Rencananya, sidang putusan kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur Cynthiara Alona akan digelar 1 Desember 2021.
"Minggu depan baru putusan hakim. Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," ujar Halim Darmawan.
Baca juga: 2 Terduga Pelaku Prostitusi Online di Jayanti Tawarkan Harga PSK hingga Rp 500.000
Baca juga: Sindikat Prostitusi Online Dibongkar Lewat Michat, 2 Terduga Tersangka Diamankan
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, muncikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Hotel Alona itu milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat.
Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Cynthiara Alona dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona menjadi tersangka bersama pengelola hotel dan muncikari yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.