Libur Nataru

Jelang Libur Nataru, Polri Perketat Aturan dari Ganjil Genap, Operasi Lilin hingga Cek Poin di Tol

Kebijakan ganjil genap ini, lanjut dia, berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

TribunTangerang.com
Ilustrasi - Cek poin di perbatasan, ganjil genap hingga penempelan stiker menjelang libur Nataru guna menekan warga yang akan ke luar kota 

Cek Poin di Seluruh Pintu Tol

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, jalur akses perbatasan antar-wilayah juga akan dibuat posko PPKM.

Nantinya, posko itu sebagai cek poin yang diawasi Polri, TNI, hingga Satpol PP.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai cek poin," beber Dedi.

Dedi menerangkan, posko cek poin itu nantinya menjadi lokasi verifikasi Surat Keluar Masuk (SKM) masyarakat yang akan berpergian ke luar kota.

Jika tidak memiliki SKM, pengendara bakal diminta tes PCR.

"Nah, di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM."

"Kalau misalkan belum (ada SKM) akan dilakukan swab antigen."

"Kalau misalnya dia nanti positif, akan ditindaklanjuti PCR."

"Kalau misalnya SKM dia ada, maka silakan melanjutkan perjalanan."

Baca juga: Nataru, Pemkot Tangsel Bahas Aturan PPKM Level 3

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro."

"Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian," sambungnya.

Dedi menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan ganjil genap di seluruh lokasi wisata.

Pihaknya juga akan meminta para wisatawan menunjukkan tes PCR dan antigen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved