Seleb
Jerinx SID Anggap Proses Hukum Kasus Dugaan Pengancaman di Media Sosial Tidak Beres
Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan atas kasus dugaan pengancaman.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
"Masyarakat bisa menilai sendirilah," katanya singkat.
Baca juga: Jerinx SID Kembali Dipenjara, Kini Atas UU ITE dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Baca juga: Jerinx Was-was Berkas Kasus Pengancaman pada Adam Deni Sudah Lengkap di Tangan JPU
Sebelumnya, Jerinx SID terseret kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Kasus bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di media sosial Instagram.
Akan tetapi, Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Rekaman pengancaman itu kemudian dijadikan Adam Deni sebagai barang bukti di kepolisian saat melaporkan Jerinx SID.
Jerinx SID masuk ke penjara untuk kedua kalinya. Sebelumnya, dia pernah ditahan atas kasus pencemaran nama baik di media sosial pada tahun 2020.
"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021)
Alasannya, berdasarkan penyelidikan jaksa penuntut umum (JPU) alasan obyektif antara lain ancamannya penjara 6 tahun.
"Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Bima Suprayoga lagi.
Kendati demikian, Bima berterima kasih karena Jerinx bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Jerinx kooperatif sekali. Saya dapat informasi dari jaksa yang melakukan pemeriksaan tahap 2, sangat kooperatif," ucapnya.
Meski begitu, Kejari Jakarta Pusat tetap menerapkan proses hukum sesuai UU berlaku sehingga menetapkan suami Nora Alexandra menjadi tahanan.
Dia tidak bisa memastikan apakah akan menerima penangguhan penahanan Jerinx SID, agar bisa keluar dari penjara walaupun masih berstatus tersangka.
"Terkait itu tentu saat ini kita belum bisa bicara dapat atau tidak. Tapi yang jelas pada saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.