Reuni 212
Peserta Reuni 212 Terancam Sanksi Pidana, Juga akan Disangkakan Langgar Karantina Kesehatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan belum ada pengerahan personel di titik-titik yang akan menjadi lokasi reuni 212
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
"Apabila dipaksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.
Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.
Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.
"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.(Des)