Sanksi untuk Koruptor

Mahfud MD Tegaskan Sanksi bagi Koruptor Tidak Hanya Penjara tetapi Juga Perasaan Berdosa dan Karma

Mahfud MD ingatkan sanksi bagi koruptor tak hanya berupa pemidanaan/penjara namun juga adanya perasaan berdosa dan karma bagi koruptor.

Editor: Rendy Renuki
Tangkapan Layar: Kanal Youtube
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Diskusi Panel bertajuk Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait sebagai Counterpartner yang Kondusif dalam Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa sanksi bagi koruptor tidak hanya berupa pemidanaan atau penjara.

Menurut Mahfud, sanksi kepada para koruptor juga adanya perasaan berdosa dan karma.

Mahfud menjelaskan bahwa semenjak reformasi sudah banyak upaya untuk memberantas korupsi di antaranya mengubah sistem hukum korup yang dibuat Orde Baru dan membuat banyak lembaga yang berwenang mengawasi dan menghukum koruptor.

Meski demikian, Mahfud berujar bahwa saat ini dia sudah tidak terlalu percaya pada pembenahan di tingkat sistem dan kelembagaan tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral

Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA

Baca juga: Mahfud MD: Membiarkan Orang Punya Utang Bisa Dianggap Korupsi

Pasalnya, masih banyaknya praktik korupsi yang terjadi meskipun sudah begitu banyak aturan dan lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi.

Oleh karena itu, Mahfud mengajak seluruh pihak membangun budaya, persepsi, dan cara hidup bersama yang memandang bahwa sanksi yang berlaku bagi koruptor bukan hanya sanksi hukum.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum ada dua jenis sanksi. 

Pertama, kata Mahfud, sanksi yang sifatnya heteronom misalnya sanksi hukum yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum.

Kedua, kata Mahfud, ada sanksi yang sifatnya otonom.

BERITA VIDEO: Keributan Penumpang Dalam Kabin Pesawat yangGagal Landing di Bali

Sanksi tersebut, kata dia, bersumber dari moralitas dan penghayatan keagamaan.

Moralitas dan penghayatan keagamaan, kata dia, penting sebagai sisi lain dari Pancasila selain sebagai sebagai dasar negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Diskusi Panel bertajuk Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait sebagai Counterpartner yang Kondusif dalam Pemberantasan Korupsi di kanal Youtube KPK pada Senin (6/12/2021).

"Karena Pancasila itu bisa melahirkan hukum, dan bisa juga yang belum menjadi hukum. Kita harus takut juga kepada sanksi yang bukan hukum yang namanya sanksi otonom. Bukan sanksi heteronom. Apa itu? Perasaan dosa," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, apabila seseorang hanya takut pada hukum, maka orang tersebut bisa bermain-main bahkan bisa membeli hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved