Kasus BLBI

Mahfud MD: Membiarkan Orang Punya Utang Bisa Dianggap Korupsi

Mahfud MD menilai sejumlah obligor dan debitur BLBI, di dalam maupun di luar negeri, telah merespons panggilan Satgas.

Editor: Yaspen Martinus
polkam.go.id
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendatangi Satgas BLBI, guna mengklarifikasi utangnya. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendatangi Satgas BLBI, guna mengklarifikasi utangnya.

Sampai saat ini, Mahfud MD menilai sejumlah obligor dan debitur BLBI, di dalam maupun di luar negeri, telah merespons panggilan Satgas.

Ia pun menjelaskan posisi pemerintah terkait penagihan piutang negara tersebut.

Baca juga: ISI Lengkap Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte: Perbuatan Kece Sangat Membahayakan Kerukunan

Hal tersebut ia sampaikan saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas BLBI yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (21/9/2021).

"Karena begini, kalau kami membiarkan orang punya utang, dan yang berwenang seperti kita ini diam, itu bisa dianggap kita ini korupsi, karena membiarkan orang lain menjadi kaya," kata Mahfud MD.

Untuk itu, ia menegaskan pemerintah tidak boleh diam dan harus menagih piutang negara tersebut.

Baca juga: DPR Reses 7 Oktober, Puan Maharani Yakin Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI dalam Waktu Dekat

Namun demikian, kata dia, apabila pemerintah telah menagih namun para obligor dan debitur tidak kooperatif, maka hal yang sebaliknya terjadi, yakni para obligor dan debitur dianggap melanggar hukum.

"Untuk itu di sini ada Kejaksaan, ada Polri yang akan mengerjakan itu," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.

“Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI."

"Yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” begitu bunyi pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dituangkan dalam Keppres, pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian."

"Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi ketentuan dalam peraturan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved