Dugaan Korupsi PT ASABRI

Jaksa Tuntut Belasan Tahun Penjara dan Denda Terhadap Lima Orang Terdakwa Kasus Korupsi di PT ASABRI

Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Editor: Rendy Renuki
Tribunnews.com
Lima terdakwa pada kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lima terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) .

Lima terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Lalu, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Bebas Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan Eni Maulani Saragih

Baca juga: Nia Ramadhani Tampak Cantik Saat Hadiri Sidang Narkoba di PN Jakarta Pusat

Baca juga: Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Tidak Minta Bantuan Orang Supaya Bisa Lepas dari Proses Pengadilan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa, terkecuali Jimmy Sutopo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, JPU menjatuhkan tuntutan atas pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer kepada Jimmy Sutopo.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).

Atas hal itu, JPU menjatuhkan tuntutan kepada Bachtiar Effendi selama 12 tahun pidana dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti Rp 453,783,950 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 tahun penjara.

Selanjutnya untuk terdakwa Adam Damiri, JPU menjatuhkan tuntutan menuntut 10 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Adam juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 17.972.600 miliar subsider 5 tahun.

Selanjutnya, untuk terdakwa Jimmy Sutopo dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 TPPU, dengan dituntut 15 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 314.866.567.350 miliar dengan subsider 7 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, terhadap terdakwa Lukman purnomosidi jaksa menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan

Lukman juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 1,341,718,048,100 triliun yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved