Banten

Wahidin Halim Tetapkan UMP Banten, Pengamat: Itu Sudah Adil Sesuai Kondisi Pandemi

penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan kondisi perekonomian Provinsi Banten dan Nasional pada umumnya, di mana pandemi Covid-19 sangat berdampak

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11 atau naik 1,63 persen. 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Demokrat  M Nawa Said Dimyati mengungkapkan, Gubernur itu secara hirarki pemerintahan adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Di mana, semua kebijakannya harus mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya. 

"Pemerintah Pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari proyek strategis nasional. Diharapkan, dengan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

"Kenaikan UMP 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat," papar anggota dewan yang akrab dipanggil  Cak Nawa itu. 

Dikatakan, dirinya sebagai anggota  Fraksi Partai Demokrat berharap Pemerintah segera merevisi UU  Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perintah dari MK (Mahkamah Konstitusi). Revisi tersebut harus memuat aspirasi buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan dan perlindungan masa depan.

Seperti diketahui dari persoalan ini pun menyebabkan bersitegangnya Wahidin dengan kaum buruh. Para buruh meluapkan kekesalannya hingga menggelar unjuk rasa ke jalan menuntut kenaikan upah. (dik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved