Kriminal

Kapolda Banten Perintahkan Jajarannya untuk Tembak di Tempat Pada Kelompok Gangster Jalanan

Kapolda Banten menanggapi marakna aksi kejahatan jalanan yang berani pakai senjata tajam untuk menusuk korbannya di muka umm

istimewa
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam keterangannya tentang gangster yang dengan sadis memakai senjata tajam untuk melukai korban secara terang-terangan yang terjadi di Serang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Adanya aksi kejahatan jalanan dan street crime (gangster) yang berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan, mendapat perhatian khusus dari Kapolda Banten.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan kepada  jajarannya untuk bersikap tegas, dengan tembak di tempat ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok gangster itu.

"Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," ujar kata Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam keterangannya Jumat (10/12/2021).

"Sebab, perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan," sambungnya.

Baca juga: KEJAM! Wajah Gadis 14 Tahun Disabet Sajam oleh Geng Motor di Kota Tangerang, Begini Kondisinya

Diketahui sebelumnya pada akhir November 2021 lalu, para gangster membali beraksi di jalanan dengan membawa senjata tajam dan melakukan aksinya.

Hal tersebut mengakibatkan, tiga orang terluka dan 1 diantaranya bahkan hingga meninggal dunia. 

Selain itu, sempat viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu.

Di beberapa lokasi di sekitar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi dari para gangster yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat. 

Baca juga: Hendak Nonton Balapan Liar, 4 Remaja Dibacok di Kawasan Periuk Tangerang, Pelaku Diduga Gangster

"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," kata dia.

Aturan senjata api 

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, terkait dengan peraturan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian yang dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat. 

Kemudian, penggunaan juga dapat dilakukan guna mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.

"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," jelasnya.

(Ilustras) Pelajar laki-laki berusia 17 tahun nekat mengakhiri hidupnya dengan menggunakan senjata api.
(Ilustras) senjata api. (Kompas.com)

Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.

Selain itu, dalam KUHP Pasal 50 dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ucapnya.

"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata," tutup Irjen Pol Rudy Heriyanto. (M28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved