Seleb
Jeff Smith 2 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Apakah Permohonan Rehab Mandiri Dikabulkan?
Pihak keluarga pemain peran Jeff Smith ini telah memberikan permohonan agar dapat melakukan rehabilitasi.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap aktris Jeff Smith dan mengamankan Narkoba Jenis LSD sebanyak dua lembar.
Jeff Smith ditangkap di kediamannya di daerah Depok, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.
Pihak keluarga pemain peran Jeff Smith ini telah memberikan permohonan agar dapat melakukan rehabilitasi.
"Iya hari ini assesment ada permohonan, dari pihak keluarganya mengajukan rehab untuk jeff Smith dan hari ini assesmen," ujar Julpan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/12/2021).
Terkait dengan lokasi asesmen, Julpan menegaskan bahwa penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BNN.
Lebih lanjut terkait rehabilitasi, jika dilihat dari barang bukti dua lembar LSD, maka pihaknya boleh mengajukan permohonan tersebut.
Baca juga: Jeff Smith Masuk Penjara lagi karena Narkoba, Keluarga Syok dan Kecewa
Baca juga: Jeff Smith Tersangkut Narkotika, Ike Muti: Semoga Ini Terakhir dan Tak ada Lagi Jeff Smith yang Lain
Untuk hasilnya, pihak penyidik yang berwenang dan melihat apakah Jeff Smith apakah bisa di rehabilitasi ataupun tidak.
"Nanti tergantung penyidik yang menangani melihat bagaimana kan ini terkait juga dengan BB yang diamankan," paparnya
Saat ini, juga sudah ada surat edaran dari Mahkamah Agung terkait BB yang memang jumlahnya sedikit.
"Karena barang bukti yang didapatkan, dua lembar LSD ini menjadi pertimbangan penyidik untuk penangannya dalam rangka rehab,"pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan artis berinisial JS yang ditangkap pihaknya adalah artis peran Jeff Smith.
“Iya (Jeff Smith),” kata Mukti saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Jeff Smith juga sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Baca juga: Saat Ditangkap Polisi, Jeff Smith Dalam Kondisi Teler Habis Pakai LSD
Saat itu penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dia bebas pada 14 September 2021.
Narkoba LSD yang Dipakai Jeff Smith Sempat Populer di Tahun 1980-an
Narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang dipakai pesinetron Jeff Smith sempat populer di era tahun 1980-an.
Setelah hilang puluhan tahun, narkoba ini kembali muncul di Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya berhasil ungkap peredaran 800 lembar LSD dari sindikat jaringan internasional.
Ungkapan itu dilakukan sejak November 2021 lalu bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Sebanyak 800 lembar LSD itu didapat dari pengiriman luar negeri yakni China, Kanada, Uganda, Afrika.
Kata Mukti, narkoba jenis itu sempat populer di Indonesia pada tahun 1980-an.
"Yang tengah tren mulai timbul adalah LSD itu di Indonesia tahun 1980-an. Sempat hilang tapi sekarang sudah banyak lagi pemakai LSD," jelas Mukti di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Mukti mengatakan, karena barang haram itu umumnya masuk dari perdagangan narkoba internasional maka pihaknya akan perkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
Salah satunya dengan Bea Cukai yakni dengan perketat pemeriksaan barang-barang yang masuk ke Indonesia.
Baik lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau dari Kantor Pos di Pasar Baru.
"Karena penyelundupannya kerap tak biasa seperti modus kirim suku cadang atau bola-bola," jelasnya.
Sebelumnya Jeff Smith kembali diringkus kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap hanya jelang tiga bulan usai keluar dari penjara karena kasus yang sama.
Berbeda dengan sebelumnya yang menyalahgunakan ganja, kali ini Jeff Smith tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis LSD. (Des)