Breaking News

BREAKING NEWS: Buntut Adam Bin Musa Kabur dari Lapas, Kemenkham Copot Kalapas dan Kakanwil Banten

Narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakat Kelas I Tangerang, Adam bin Musa, berbuntut pemecatan kapalas.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pencopotan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Kemenkumham RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib digantikan Tejo Haryanto, Plt Kalapas Tangerang Nirhono digantikan Asep Sutandar, dan Kadivpas dipegang Masjuno, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakat Kelas I Tangerang, Adam bin Musa, berbuntut pemecatan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot jabatan pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021.

Surat keterangan itu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham RI.

Posisi Kalapas Kelas I Tangerang yang baru diisi Asep Sutangdar.

Sebelumnya diisi Nirhono Jatmokoadi sebagai plh menggantikan Victor Teguh Prihartono, kalapas sebelumnya yang dinonaktifkan lantaran peristiwa kebakaran blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

Jabatan Kakanwil Banten yang sebelumnya dijabat oleh Agus Toyib, kini digantikan Tejo Harwanto.
 
Posisi Kadiv PAS yang sebelumnya dipegang Nirhono Jatmokoadi yang merangkap jabatan sebagai plh kalapas, sekarang digantikan Masjuno.

Baca juga: Kemenkumhan Sinyalir Pejabat Lapas Tangerang Berkontribusi Dalam Kaburnya Narapidana Adam Bin Musa

Baca juga: Identitas Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Warga Aceh, Sisa Menjalani Hukuman Penjara 24 Tahun

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Apriyanti. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti menanggapi pergantian pejabat Kemenkumham RI.

Menurut Rika, pencopotan jabatan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari jabatan yang diemban yakni Kalapas dan Kakanwil.

"Pencopotan Kalapas Kelas I Tangerang dan Kakanwil Banten ini dilakukan karena mereka bertanggung jawab berdasarkan jabatannya mereka masing-masing," ujar Rika Apriyanti, Rabu (15/12/2021).

Dia menambahkan, pencopotan kalapas dan kakanwil itu bukan terkait pemberian izin kepada Adam Bin Musa keluar dari area lapas sebelum melarikan diri dari lokasi tempat pencucian mobil milik Lapas Kelas Tangerang.

Rika menjelaskan, pemberian izin keluar tersebut dilakukan oleh pegawai atau pejabat lapas lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terkait atas kaburnya Adam bin Musa.

Baca juga: Perkiraan Kronologi Narapidana A bin M Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang

Baca juga: Ada Dugaan Napi Narkotika Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang Menuju Riau

"Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan kepada pegawai hingga ke pejabat-pejabatnya, untuk menguraikan terkait dengan bagaimana cara pengeluaran sampai pelarian narapidana yang bersangkutan tersebut," kata dia.

Sanksi tegas, kata Rika, bakal diberikan kepada petugas atau pejabat lapas yang melakukan kelalaian atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved