Ganjil Genap
3 Lokasi Wisata di Jakarta ini Diberlakukan Ganjil Genap, Sabtu 18 Desember
Bagi warga Tangerang yang mau pergi ke lokasi wisata di Jakarta, berlaku Sabtu 18 Desember 2021
Penulis: Lucky Oktaviano | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi warga Tangerang yang mau pergi ke lokasi wisata di Jakarta, berlaku Sabtu 18 Desember 2021
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari Sabtu dan Minggu.
Hari Sabtu (18/12/2021) ini ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.
Kebijakan ganjil genap hari Sabtu ini berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.
Ingat, bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Baca juga: Tol Jakarta Merak akan Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 20 Desember Saat Libur Nataru
Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.
Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.
Kawasan wisata
Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta Sabtu 18 Desember 2021 berlaku di dua kawasan wisata DKI Jakarta.
Berikut ini kawasan wisata tersebut:
1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara
3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan
Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.