Libur Nataru
Tol Jakarta Merak akan Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 20 Desember Saat Libur Nataru
Pada PPKM level 3 selama libur Nataru 20 Desember - 2 Januari 2022 akan diberlakukan ganjil genap di jalan tol
TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia di masa libur Natal-Tahun Baru (libur Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di masa libur akhir tahun.
Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan Kembali PPKM Level 3 Demi Mencegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Jadwal Libur Pembagian Rapot Pelajar Digeser, Terdampak Penerapan PPKM Level 3 Jelang Nataru
Ia menambahkan, pihaknya mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata dia.
Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Pembatasan angkutan umum
Lebih lanjut Budi menuturkan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.
Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Polri Perketat Aturan dari Ganjil Genap, Operasi Lilin hingga Cek Poin di Tol
Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," jelasnya.
Daftar jalan tol yang terapkan ganjil-genap