Rabu, 3 Juni 2026

Vaksinasi Covid19

Epidemiolog: Vaksin Dosis Kedua Diminta jadi Syarat Aktivitas di Luar Rumah

Pemerintah diminta mengubah regulasi perjalanan, wajib divaksi 2 kali baru boleh keluar rumah.

Tayang:
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Pengamat minta Pemerinta perketat aturan bahwa orang yang boleh keluar rumah hanyalah yang sudah divaksin 2 kali 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta merevisi regulasi yang mengatur batas minimal vaksin bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tingkat keparahan akibat merebaknya virus Covid-19 varian Omicron di Ibu Kota.

“Bagi yang melakukan perjalanan harus divaksin dua kali. Dulu kan sekali vaksin boleh, sekarang harus dua kali,” kata Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono pada Sabtu (18/12/202).

Pandu mengatakan, sebetulnya tingkat keparahan dari varian Omicron tidak begitu tinggi.

Asalkan orang yang terpapar telah divaksinasi Covid-19 hingga dua dosis.

Di sisi lain, Pandu menyarankan kepada pemerintah agar melakukan tiga hal.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Dua di Kota Tangsel Sebesar 68 Persen, Jumat 17 Desember

Baca juga: 5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Anak Vaksinasi Covid untuk Mengurangi Efek Samping

Pertama mempercepat vaksinasi, kedua meningkatkan kapasitas testing dan membatasi kerumunan masyarakat.

“Sebagian besar (orang yang terpapar Omicron) tidak ada gejala dan tidak akan menimbulkan dampak orang sakit berat. Ya itu keuntungannya, tapi kalau menular lebih cepat,” jelas Pandu.

Dalam kesempatan itu, Pandu mengaku sudah mengetahui kabar adanya dua orang lagi yang terpapar Covid-19.

Saat ini, kedua orang berinisial IKWJ (42) dari perjalanan Amerika Selatan dan M (50) dari perjalanan Inggris sedang menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Jakarta.

Mereka menjalani karantina berbarengan dengan petugas kebersihan RSDC berinisial N yang lebih dulu terpapar Omicron.

Meski orang yang terpapar Omicron bertambah menjadi tiga orang, Pandu meminta masyarakat tidak perlu panik.

Pemerintah juga dinilai tidak perlu mempertimbangkan untuk melakukan lockdown atau memberlakukan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana memberlakukan PPKM level 3 di berbagai daerah Indonesia, namun belakangan dibatalkan karena tingginya angka realisasi vaksin Covid-19.

Baca juga: Kabar Baik, Kota Tangsel Terapkan PPKM Level 1selama Sepekan hingga 23 Desember 2021

“Nggak usah (lockdown), tenang ajalah nggak usah panik. Jadi sudah pasti meningkat (kasus Omicron), tapi yang penting tidak sakit beratlah,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved