Seleb
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Pledoi Lisan Minggu Depan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan setelah dituntut JPU 12 bulan rehabilitasi narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di rumah di Pondok Pinang. Ketika rumahnya digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui sering mengonsumsi sabu bersama Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Lalu, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Nia Ramadhani Sempat Nangis Gemeteran Saat Polisi Datangi Rumahnya
Baca juga: Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dinilai Cukup, Bisa Bebas?
Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari pemeriksaan polisi, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
