Seleb
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Pledoi Lisan Minggu Depan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan setelah dituntut JPU 12 bulan rehabilitasi narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan membela diri terkait tuntutan 12 bulan rehabilitasi narkoba dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.
Sebelumnya, JPU menuntut pasangan selebritas yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama setahun.
Nota pembelaan atau pledoi itu diajukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi, ZN, untuk menanggapi pertanyaan hakim pengadilan saat sidang narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
"Bagaimana tiga terdakwa sudah mendengar tuntutan Jaksa?" tanya hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
"Saya mau menyampaikan keberatan dan pembelaan secara lisan yang mulia," ucap Nia Ramadhani menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tolak Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi Rawat Inap di RSKO Cibubur
Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Saat Diputuskan Harus Jalani Rehabilitasi Selama 1 Tahun
Namun, hakim memotong perkataan Nia Ramadhani yang menyampaikan keberatan dan pembelaan atas tuntutan Jaksa.
"Nanti dulu, ada waktunya. Intinya sikap terdakwa 2 (Nia Ramadhani) seperti apa atas tunturan Jaksa?" kata Hakim.
"Saya, sebentar yang mulia mau menyampaikan secara lisan. Saya keberatan dan akan melakukan pembelaan," kata Nia Ramadhani.
"Nanti saja. Gimana terdakwa tiga (Ardi Bakrie)?" kata hakim kepada suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie.
"Saya mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum saya dan juga lisan," kata Ardi Bakrie.
Setelah itu, hakim mengakhiri sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan melanjutkan sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, Kamis (30/12/2021).
"Baik sidang kami tutup dan dilanjutkan pekan depan," ujar hakim sekaligus menutup sidang dengan mengetuk palu ke meja tiga kali.
Baca juga: 5 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kapok Pakai Narkoba Sakarang Emosi Stabil
Baca juga: Nia Ramadhani Akui sedang di Dapur ketika Rumah Digeruduk 7 Polisi
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Sebelum Nia Ramadhani dibekuk, sopir pemain sinetron ini berinisial ZN telah lebih dulu diamankan.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakui milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di rumah di Pondok Pinang. Ketika rumahnya digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui sering mengonsumsi sabu bersama Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Lalu, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Nia Ramadhani Sempat Nangis Gemeteran Saat Polisi Datangi Rumahnya
Baca juga: Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dinilai Cukup, Bisa Bebas?
Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari pemeriksaan polisi, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nia-Ramadhani-dan-Ardi-Bakrie22312.jpg)