Banten

Wahidin Halim Minta Polisi Tindak Tegas Buruh yang Rusak Kantor Gubernur Banten

Kaum buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021) kemarin menuntut mengenai pengesahan UMP.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Sikap anarkis buruh merusak kantor Gubernur Banten pada aksi demo tuntut kenaikkan UMP, Rabu (22/12/2021) 

Untuk angka UMP 2022 Banten naik 1,63 persen dibandingkan upah provinsi 2021.

Besaran kenaikannya sebanyak Rp 40.206,57 dibandingkan UMP Banten tahun lalu yang sebesar Rp 2.460.996,54.

Penetapan UMP Provinsi Banten itu juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP tersebut sudah berdasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Buruh Tuntut UMK Tangerang Rp 4,6 Juta, Akankah Wahidin Halim Mengabulkan?

Dikutip dari berbagai sumber, untuk UMK 2022 di delapan kota/kabupatennya memiliki besaran kenaikan yang berbeda-beda.

1. Kota Tangerang tuntut naik UMK sebesar 13,5 persen menjadi Rp 4.746.000 dari Rp 4.200.000.

2. Kota Tangerang Selatan tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.230.792,65

3. Kota Cilegon tuntut kenaikan 13 persen menjadi Rp 4.8 juta dari Rp 4.309.772,6

4. Kota Serang usulkan 2,9 persen menjadi Rp 3.911.000 dari Rp 3.830.549,10

5. Kabupaten Tangerang naik jadi 10 persen jadi Rp 4.653.872 dari Rp 4.230.792,65

6. Kabupaten Lebak diusulkan naik 0,80 persen menjadi 2.773.590 yang sebelumnya Rp 2.751.313.

7. Kabupaten Pandeglang tahun 2021 di angka Rp 2.800.292 dan sekarang masih diperbincangkan.

8. Kabupaten Serang tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.251.180,86

VIDEO tentang tuntutan buruh UMP 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved