Banten

Wahidin Halim Minta Polisi Tindak Tegas Buruh yang Rusak Kantor Gubernur Banten

Kaum buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021) kemarin menuntut mengenai pengesahan UMP.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Sikap anarkis buruh merusak kantor Gubernur Banten pada aksi demo tuntut kenaikkan UMP, Rabu (22/12/2021) 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Kaum buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021) kemarin menuntut mengenai pengesahan UMP.

Mereka pun bahkan sampai merangsek ke dalam kantor dan menduduki kursi Gubernur Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim pun memberikan respon keras terkait hal ini.

Pria yang akrab disapa WH itu menyesalkan tindakan anarkisme dengan merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten.

Ia juga menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Naik 10 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh," ujar Wahidin dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (23/12/2021).

Gubernur WH meminta agar polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," ucapnya.

Ditanya soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Wahidin mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

Baca juga: Buruh Kota Tangerang Ancam Mogok Kerja jika Tuntutan Kenaikan Upah 13,5 Persen Tidak Dikabulkan

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," kata Wahidin.

Dirinya menegaskan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat. Dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat," ungkap mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu.

Kenaikkan 8 Kota

Berikut ini daftar terbaru kenaikan Upah Mininum di delapan Kota atau Kabupaten (UMK Banten) provinsi Banten tahun 2022.

Sebelumnya, diketahui Gubernur Banten telah mentapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

Untuk angka UMP 2022 Banten naik 1,63 persen dibandingkan upah provinsi 2021.

Besaran kenaikannya sebanyak Rp 40.206,57 dibandingkan UMP Banten tahun lalu yang sebesar Rp 2.460.996,54.

Penetapan UMP Provinsi Banten itu juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP tersebut sudah berdasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Buruh Tuntut UMK Tangerang Rp 4,6 Juta, Akankah Wahidin Halim Mengabulkan?

Dikutip dari berbagai sumber, untuk UMK 2022 di delapan kota/kabupatennya memiliki besaran kenaikan yang berbeda-beda.

1. Kota Tangerang tuntut naik UMK sebesar 13,5 persen menjadi Rp 4.746.000 dari Rp 4.200.000.

2. Kota Tangerang Selatan tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.230.792,65

3. Kota Cilegon tuntut kenaikan 13 persen menjadi Rp 4.8 juta dari Rp 4.309.772,6

4. Kota Serang usulkan 2,9 persen menjadi Rp 3.911.000 dari Rp 3.830.549,10

5. Kabupaten Tangerang naik jadi 10 persen jadi Rp 4.653.872 dari Rp 4.230.792,65

6. Kabupaten Lebak diusulkan naik 0,80 persen menjadi 2.773.590 yang sebelumnya Rp 2.751.313.

7. Kabupaten Pandeglang tahun 2021 di angka Rp 2.800.292 dan sekarang masih diperbincangkan.

8. Kabupaten Serang tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.251.180,86

VIDEO tentang tuntutan buruh UMP 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved