Demo Buruh

Buntut Demo Buruh Terobos Masuk Kantor Gubernur Wahidin Halim, Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka

Penangkapan terhadap buruh tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan terhadap Asep Abdullah Busro yang menjadi kuasa hukum Wahidin Halim.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/GILBERT SEM SANDRO
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan enam orang tersangka terkait aksi unjuk rasa buruh yang menerobos masuk ke dalam kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan enam orang tersangka terkait aksi unjuk rasa buruh yang menerobos masuk ke dalam kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap buruh tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan terhadap Asep Abdullah Busro yang menjadi kuasa hukum Wahidin Halim.

Enam orang tersangka tersebut ialah AP (46) warga Tigaraksa, SH (33) warga Citangkil, SR (22) warga Cikupa, SWP (20) warga Kresek, OS (28) warga Cisoka dan MHF (25) warga Cikedal.

"Penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku dengan mengidentifikasi menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ujar AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (27/12/2021).

"Mereka berhasil diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021) kemarin," imbuhnya.

Shinto menyatakan, enam tersangka tersebut dikenakan dengan dua pasal yang berbeda.

Kepada AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), polisi mengenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis.

Sedangkan kepada tersangka OS (28) dan MHF (25), dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama

"Ancaman pidana kepada AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) adalah hukuman 18 bulan penjara, namun terhadap empat orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan," kata dia.

"Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," terangnya.

Dari hasil penangkapan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen video, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp, dan beberapa pakaian.

"Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju," jelas Shinto.

Lebih lanjut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menambahkan, pihaknya masih melalukan pencarian terhadap enam pelaku lainnya, terkait dengan aksi penerobosan ruang kerja gubernur tersebut.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

"Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten," tambahnya.

"Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten," tutup Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. (M28)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved