Banten

Polisi Beberkan Identitas 6 Buruh yang Lakukan Anarkis di Kantor Gubernur Banten

Mereka diamankan karena merangsek ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat berunjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Propinsi.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Sikap anarkis buruh merusak kantor Gubernur Banten pada aksi demo tuntut kenaikkan UMP, Rabu (22/12/2021) 

Ini Identitas Buruh yang Ditangkap Polisi Setelah Duduki Kursi Gubernur Banten 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sejumlah buruh diamankan Polda Banten pada Minggu (26/12/2021) kemarin.

Mereka diamankan karena merangsek ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat berunjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Propinsi.

Bahkan sebagian dari kelompok buruh ini sempat menduduki kursi Gubernur Banten. Aksi itu pun menjadi viral di jagat media sosial.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga merinci ada enam buruh yang diamankan.

Dirinya pun mengungkap identitas keenam buruh itu.

"Mereka di antaranya AP (46) laki-laki warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) laki-laki warga Citangkil Cilegon, dan SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang," ujar Shinto kepada Warta Kota, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Kecewa pada Aparat Keamanan karena Buruh Bobol Masuk Ruang Gubernur,Wahidin Halim: Itu Simbol Negara

Baca juga: Wahidin Halim Angkat Bicara Atas Insiden Buruh Jebol Ruangan Gubernur hingga Naik ke Atas Meja Kerja

Kemudian ada SWP (20) perempuan warga Kresek Tangerang dan OS (28) laki-laki warga Cisoka Tangerang. Terakhir ada MHF (25) laki-laki warga Cikedal Pandeglang.

"Empat tersangka awal dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur," ucapnya.

Mereka mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya. Dengan ancaman pidana 18 bulan penjara terhadap 4 tersangka tersebut.

"Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tuhun 6 bulan penjara," kata Shinto. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved