Berita Jakarta

Sebanyak 465.048 Kendaraan di Jakarta Sudah Ikuti Uji Emisi Sejak 1 Januari Hingga 29 Desember 2021

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat sudah ada 465.048 unit kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi dari 1 Januari-29 Desember 2021.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Rendy Renuki
Warta Kota
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tercatat sudah ada 465.048 unit kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi dari 1 Januari-29 Desember 2021.

Hal itu menunjukkan semakin tingginya tingkat kesadaran pemilik kendaraan untuk mengikuti program uji emisi di Ibu Kota.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar mengatakan bahwa sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2005.

Jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun. Angka tersebut perlahan naik seiring kampanye dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Warga Antusias Ikut Uji Emisi saat Tak Ada Lagi Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Tambah Lokasi Uji Emisi untuk Merespons Antusiasme Pemilik Kendaraan

Baca juga: Selama Tiga Hari Gelar Uji Emisi, 171 Kendaraan Tidak Lulus di Kota Tangerang

“Kita bisa lihat di dalam grafik ini ada peak (angka tertinggi) di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan,” kata Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’ pada Kamis (30/12/2021).

Yusiono berujar bahwa tingginya jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi pada November 2021, karena aktivitas masyarakat mulai diperlonggar.

Hal ini juga seiring dengan sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi yang rencananya dilakukan pada 13 November 2021 lalu.

Namun kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim.

Pemerintah DKI kemudian diminta untuk memasifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.

BERITA VIDEO: Gisel Didoakan Balikan dengan Gading Marten

Dia menambahkan, pemerintah daerah juga telah melibatkan 401 bengkel mobil atau sepeda motor untuk menyediakan layanan uji emisi.

Seluruh lokasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta, dengan rincian Jakarta Barat ada 78 bengkel, Jakarta Selatan 101 bengkel, Jakarta Pusat 36 bengkel, Jakarta Timur 63 bengkel dan Jakarta Utara ada 63 bengkel.

“Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 dan e-Uji Emisi Roda 2,” jelas Yusiono.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menilai, Dinas LH DKI Jakarta harus bersinergi dengan pihak swasta dalam mengendalikan pencemaran udara, terutama emisi kendaraan.

Dia mencontohkan, seperti Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang mampu menggandeng pihak swasta dalam membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) melalui dana koefisien lantai bangunan (KLB).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved