Seleb
Permohonan Sidang Offline Jerinx SID Dikabulkan Majelis Hakim, Minggu Depan Bakal Hadirkan Saksi
Jerinx SID memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalankan sidang secara offline di pengadilan, Rabu (5/1/2022).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jerinx SID memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalankan sidang secara offline di pengadilan, Rabu (5/1/2022).
Permohonan Jerinx SID itu dikabulkan majelis hakim saat sidang putusan sela di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, hari ini.
Namun, sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan pria bernama asli I Gede Aryastina tersebut .
Meski begitu, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh, tidak mempermasalahkan penolakan eksepsi tersebut
"Oh nggak masalah itu kan proses biasa ya di dalam suatu proses hukum kami tadi masalah yang soal keberatan eksepsi," kata Sugeng Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
"Tapi kan dikabulkan offline. Nah ini penting offline," ujar Sugeng Teguh lagi.
Baca juga: Jerinx SID Ajukan Eksepsi Kasus Dugaan Pengancaman tapi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Baca juga: Dikabarkan Rumah Tangganya dengan Jerinx Retak, Ini Tanggapan Nora Alexandra
Menurut Sugeng, majelis hakim telah mempertimbangkan secara bijaksana atas keputusan tersebut.
Apalagi sidang pengadilan untuk mencari kebenaran sehingga permohonan sidang Offline dikabulkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (12/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB yakni agenda saksi korban.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Konflik Jerinx dan Adam Deni ini diawali ketika Adam Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.
Akan tetapi, bukan memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni akan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Atas perbuatannya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-undang itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jerinx-SID-dan-Nora-Alexandra151.jpg)